Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri terkait seragam sekolah. Partai NasDem menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan sanksi atas sikap Genius Umat.
"Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi," kata Ketua DPP NasDem Saan Mustopa kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Saan meminta Mendagri Tito Karnavian mempersiapkan sanksi tertulis bagi Walkot Pariaman Genius Umar. Bahkan, menurutnya, Mendagri juga perlu membuat sanksi dalam bentuk lain agar menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus tertulis dan Mendagri harus memikir sanksi lain, agar semua kepala mau melaksanakan SKB," ucapnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, semua kepala daerah harus patuh terhadap SKB 3 menteri terkait seragam sekolah. Tak ada pengecualian bagi kepala daerah di Tanah Air.
"Semua kepala daerah harus patuh dan harus melaksanakan SKB 3 menteri, tanpa terkecuali," ucapnya.
Aturan seragam sekolah negeri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar pun mengatakan tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kotanya. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.
Tonton video 'Walkot Pariaman Tolak Terapkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: