TikTok Cash Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

TikTok Cash Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 14:03 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Dok Divisi Humas Polri)
Jakarta -

TikTok Cash telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. TikTok Cash dilaporkan atas dugaan penipuan melalui media elektronik.

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Surat laporan polisi (LP) terhadap TikTok Cash pun beredar di media sosial. Dalam foto yang beredar, terlapor bernama Aretha Mozza dan Max.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat laporan polisi itu bernomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. Selain diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik, TikTok Cash diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir TikTok Cash. Kominfo mengungkapkan alasan TikTok Cash diblokir pemerintah. Mereka dinilai menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

"Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud (TikTok Cash) atas dasar permohonan dari lembaga yang sedang dipermasalahkan, dalam hal ini OJK. Mereka mengirimkan surat ke Kominfo tertanggal 10 Februari 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET, Rabu (10/2).

"Pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin. Atas dasar itu, Kominfo melakukan pemblokiran," Dedy menambahkan.

Seperti diketahui, publik memang mempertanyakan soal operasional TikTok Cash. Situs ini menawarkan uang kepada pengguna yang menonton video TikTok. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut, antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Pihak TikTok Indonesia secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads