Tak Terima Istri Dipanggil 'Sayang', Andi Bacok Abdul hingga Tewas

Tak Terima Istri Dipanggil 'Sayang', Andi Bacok Abdul hingga Tewas

Prima Syahbana - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 13:47 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto ilustrasi garis polisi. (Ari Saputra/detikcom)
Palembang -

Andi (32) menebas seorang pria bernama Abdul Kusus di OKU Selatan, Sumatera Selatan, hingga tewas. Andi menebas korban karena tak terima istrinya digoda.

"Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini, tidak terima istrinya yang berdagang makanan itu dipanggil dengan sebutan 'sayang' oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/2/2021)

Menurutnya, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di kedai yang berada persis di depan kantor BPKAD OKU Selatan, pada Senin (15/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya kemarin siang, persis di kantin depan kantor BPKAD OKU Selatan. Tersangka yang baru pulang dari berkebun tak sengaja mendengar korban menyapa istri tersangka dengan panggilan mesra, yang saat itu korban akan melakukan pembayaran usai berbelanja di kantin istri tersangka," kata Mico.

Mico menyebut pelaku menggunakan parang yang ia bawa usai berkebun. Lalu, pelaku menebas korban.

ADVERTISEMENT

"Tersangka yang kalap, tak terima istrinya dipanggil 'sayang', seketika langsung membantai korban dengan sebilah parang yang memang sudah ia bawa sepulang dari kebun," terang Mico.

Akibat serangan spontan dari tersangka, sekujur tubuh korban bersimbah darah dengan luka bacok di bagian telinga, muka, dan dada. Sambil menahan rasa sakit, korban kabur.

"Korban menderita 3 luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Pascakejadian, tersangka hanya diam di rumahnya. Sedangkan korban dengan luka bacok yang dideritanya berlari ke pos jaga kantor BPKAD dan langsung dilarikan ke IGD RSUD Muaradua," ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Hitungan jam usai kejadian, anggota kita bersama Reskrim Polsek Muara Dua dan Sat Intelkam menangkap tersangka di persembunyiannya tanpa perlawanan," tegas Mico.

Beberapa jam usai menerima Abdul yang terluka parah, pihak rumah sakit mengabarkan bahwa pasien tersebut meninggal dunia.

"Malam harinya kita mendapat kabar dari pihak rumah sakit, nyawa Abdul tak dapat tertolong," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan tersangka untuk membantai korban.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres. Tersangka dijerat Pasal 354 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Mico.

Simak juga video 'Bacok Pemotor Hingga Tangannya Mau Putus, Dua Pelaku Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads