Pemerintah Rapat Bahas Penyesuaian Libur dan Cuti 2021 Pekan Depan

ADVERTISEMENT

Pemerintah Rapat Bahas Penyesuaian Libur dan Cuti 2021 Pekan Depan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 21:31 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah bakal menggelar rapat mengenai penyesuaian kebijakan libur dan cuti bersama tahun 2021 pada pekan depan. Salah satu faktor penyesuaian kebijakan libur dan cuti bersama ini adalah perkembangan kasus COVID-19.

"Minggu depan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kepada detikcom, Senin (15/2/2021).

Muhadjir mengatakan sejauh ini sudah ada pembicaraan informal sejumlah lembaga dan kementerian mengenai libur dan cuti bersama 2021. Namun Muhadjir belum bisa membeberkan opsi apa saja yang bakal dipertimbangkan pemerintah.

"Secara informal sudah ada pembicaraan awal dengan KL terkait, bahwa libur dan cuti bersama akan dilakukan penyesuaian kebijakan," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai keputusan libur dan cuti bersama tahun 2021 perlu dievaluasi. Hal itu disebut Tjahjo dengan mempertimbangkan mengenai situasi COVID-19 saat ini.

Dalam keterangan pers resmi dari Kementerian PAN-RB, Senin (15/2/2021), Tjahjo awalnya meminta aparatur sipil negara atau ASN kembali berdinas selepas libur Imlek. Pengaturan jam dan sistem kerja disebutnya telah dilakukan oleh tiap instansi.

"ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah," kata Tjahjo.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen.

Baru setelahnya Tjahjo berbicara mengenai perlunya evaluasi mengenai libur dan cuti bersama 2021. Dia mengatakan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 yang tinggi tidak membuat semua masyarakat terlena dengan situasi pandemi.

"Menteri PAN-RB menambahkan bahwa dengan melihat situasi COVID-19 di Tanah Air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021," demikian tertulis dalam rilis resmi Kementerian PAN-RB.

"Meski tingkat kesembuhan pasien COVID-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 disebutkan libur dan cuti bersama 2021 sebagai berikut:

Hari libur nasional 2021:
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Raya Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama:
1. Jumat, 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
7. Senin, 27 Desember: Hari Raya Natal

Simak juga video 'Varian Corona Inggris Belum Masuk RI, Satgas: D614 Banyak Ditemukan':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT