Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Santrawan menilai tuntutan jaksa hanya copy-paste dengan dakwaan jaksa tanpa mencantumkan fakta persidangan.
"Tuntutan pidana jaksa penuntut umum itu copy paste aja dari dakwaan, sehingga ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan itu tidak diangkat. Contoh pemberian uang dari Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte tidak terbukti di dalam persidangan," ujar Santrawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Santrawan membantah Napoleon menerima uang dari Tommy Sumardi. Menurut Santrawan, pemberian uang itu tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan dari Tommy Sumardi hanya bertumpu pada dirinya sendiri. Dan itu kita bantai habis dalam persidangan, sehingga fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte, nol," katanya.
Menurutnya, jaksa seharusnya menuntut bebas Napoleon. Santrawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa ini.
"Kalau ada fakta dalam proses persidangan, jaksa seharusnya berani tuntut bebas, karena negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas kalau tidak terbukti tuntut bebas dong kalau berani," tuturnya.
Diketahui, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.
Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Atas dasar itu, Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/knv)