Komisi III: MA Tidak Berwenang Bubarkan KY
Minggu, 12 Feb 2006 09:24 WIB
Jakarta - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) semakin panas. Ada isu MA akan membubarkan KY, namun ini sudah dibantah Ketua MA, Bagir Manan. Terkait itu Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, MA tidak berwenang membubarkan KY."MA tidak berwenang. Karena hanya kita (DPR) yang mempunyai kewenangan itu," kata Trimedya ketika dihubungi detikcom Minggu (12/2/2006).Trimedya juga menegaskan, supaya kedua pihak untuk saling menahan diri agar tidak saling menggugat. Karena hal itu akan menyebabkan mereka terbuang energinya. "Mereka seharusnya bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsinya masing-masing," tambah Trimedya.Kader PDIP ini juga menjelaskan, jika perseteruan antara KY dan MA ini tidak berhenti, maka dalam waktu dekat Komisi III DPR selaku partner kerja akan berusaha untuk menjadi penengah bagi konflik tersebut. "Kita punya tanggung jawab. Dan kita akan bertemu dua lembaga itu," paparnya. Lebih lanjut Trimedya mengatakan, perseteruan antar lembaga yudikatif ini hanya akan membuat kerugian bagi masyarakat yaitu hukum tidak akan berjalan dengan efektif. "Contohnya saja di MA sudah ada penurunan penanganan perkara. Ini kan berarti tidak produktif," urainya.Trimedya juga menolak jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut serta dalam menyelesaikan pertikaian KY dan MA. "Ini akan menimbulkan citra presiden melakukan intervensi," tandas Trimedya.Di akhir pembicaraan Trimedya menjanjikan, untuk segera membahas perseteruan MA dan KY yang semakin memanas ini pada rapat internal Komisi III DPR. "Kita akan fasilitasi. Tapi kita masih menunggu hasil rapat internal minggu depan. setelah itu baru kita tentukan langkah," tutupnya.
(ahm/)











































