Jabatan Sahbirin Noor Habis, Roy Rizali Jabat Plh Gubernur Kalsel

Jabatan Sahbirin Noor Habis, Roy Rizali Jabat Plh Gubernur Kalsel

Muhammad Risanta - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 19:59 WIB
Roy Rizali Anwar menjadi Plh Gubernur Kalsel. (M Risanta/detikcom)
Roy Rizali Anwar menjadi Plh Gubernur Kalsel (M Risanta/detikcom)
Banjarbaru -

Jabatan Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berakhir. Roy Rizali Anwar resmi menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel.

Roy Rizali resmi menjabat Plh Gubernur Kalsel mulai Sabtu (13/2/2021) setelah jabatan Paman Birin berakhir pada pukul 00.00 Wita sebelumnya.

Roy, yang merupakan Penjabat Sekda Provinsi Kalsel, akan menduduki posisi penting selama dua hari di Pemerintahan Provinsi Kalsel efektif pada 15 hingga 16 Februari 2021. Pengangkatan Roy Rizali Anwar sendiri sesuai Surat Mendagri yang ditandatangani langsung Tito Karnavian tertanggal 10 Februari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sesuai surat Mendagri, sekda provinsi diberi mandat menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari hingga dilantiknya kepala daerah definitif," kata Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Berdasarkan radiogram, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel.

ADVERTISEMENT

"Radiogram bernomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh sekdaprov yang daerahnya melaksanakan pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera," beber Roy.

Selanjutnya, soal radiogram Tito Karnavian:

Tujuh provinsi yang dimaksud tersebut ialah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. Dalam radiogram ini, Mendagri menjelaskan, terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka otomatis sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.

Radiogram itu mengacu pada ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini pula untuk kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah khusus Kalsel.

Meskipun hanya berlangsung selama dua hari, Roy bertekad menjalankan roda pemerintahan sebaik mungkin. Pria yang sehari-hari menjabat Kepala Dinas PUPR Kalsel ini menyatakan kesiapan melaksanakan amanah mengisi kekosongan pemerintah di Provinsi Kalsel.

"Ini amanah dan siap dilaksanakan sebaik mungkin. Mengisi kekosongan jabatan kepala daerah setelah masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, H Sahbirin Noor-Rudy Resnawan, berakhir 12 Februari 2021 kemarin. Insyaallah kami siap menjalankan tugas," tegas Roy Rizali Anwar.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads