Penonaktifan Dirut PTPN II Menunggu Status Terdakwa

Penonaktifan Dirut PTPN II Menunggu Status Terdakwa

- detikNews
Minggu, 12 Feb 2006 00:10 WIB
Medan - Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Sidu menyatakan, penonaktifan Suwandi, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa, akan dilakukan begitu statusnya menjadi terdakwa. Suwandi yang saat ini berstatus tersangka, masih ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut). "Penonaktifan masih belum ada. Kalau memang ada, biasanya saya akan tahu, karena surat itu akan sampai juga kepada saya," kata Sidu kepada wartawan di Medan yang menghubunginya melalui jaringan seluler, Sabtu (11/2/2006). Pernyataan Muhammad Said Sidu ini disampaikan untuk membantah sinyalemen yang menyebutkan Menteri Negara BUMN sudah menonaktifkan Suwandi sebagai Direktur Utama (Dirut) PTPN II Tanjung Morawa, Medan, menyusul penahanannya di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan. Penahanan terhadap Suwandi dilakukan polisi sejak Kamis (9/2/2006), terkait kasus dugaan korupsi Rp 11 miliar lebih. Menurut Sidu, proses penonaktifan biasanya dilakukan setelah yang bersangkutan sudah meningkat statusnya menjadi terdakwa, yakni masuk dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Itupun harus melalui keputusan yang berdasarkan rapat yang turut dihadiri deputi menteri terkait. Sidu memastikan hingga kini, hal itu masih belum dilakukan. Jadi status Suwandi tetap sebagai direktur utama. "Saya juga minta agar kepolisian yang memeriksa kasus di PTPN II untuk menggunakan UU BUMN dan UU Persereoan Terbatas. Sebab kalau menggunakan UU lain, tentu akan banyak hal yang tidak sesuai. Semua pihak juga kita imbau untuk mengedepankan azaz praduga tak bersalah," kata Sidu. Seperti diberitakan, Dirut PTPN II Suwandi ditahan setelah polisi meminta kerangannya beberapa kali, dan mencocokkannya dengan keterangan 19 saksi lain. Penahanan Suwandi terkait dengan kasus penjualan aset PTPN II berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 19 hektar yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. Kasus tersebut berawal Suwandi mengajukan permohonan penghapus bukuan aktiva PTPN II berupa areal eks HGU Kebun Tamora di Desa Dagang Kerawan seluas 59 hektar yang disetujui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Gubernur Sumut. Dirut PTPN II tersebut kemudian melakukan ganti rugi dengan pihak ketiga yaitu Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah seluas 78 hektar yang bernilai Rp 11.051.125.000. Terdapat kelebihan lahan 19 ha sesuai dengan izin aktiva yang diberikan BUMN dan izin Gubernur Sumut. Dalam kasus ini Dirut PTPN II menjual lebih 19 ha sesuai izin yang diterimanya. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Tetapi ini belum di audit BPKP Sumut. Suwandi dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 15 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 12 ayat huruf g, pasal 12 ayat 1 huruf h, pasal 12 ayat 2, pasal 17 ayat 1 huruf a, pasal 18 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 40/1996 tentang HGU dan Hak Pakai Atas Tanah. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads