MUI Ingatkan Kembali Fatwa Haram untuk Buzzer Penyebar Fitnah

MUI Ingatkan Kembali Fatwa Haram untuk Buzzer Penyebar Fitnah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 23:03 WIB
gedung MUI
Foto: Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali fatwa terkait aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Dalam fatwa tersebut, diatur mengenai hukum aktivitas buzzer di media sosial.

Fatwa MUI tersebut Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Berdasarkan keterangan tertulis Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (12/2/2021) menyebutkan sejumlah ketentuan hukum.

"Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram," kata Niam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i," lanjutnya.

Dijelaskan pula memproduksi hingga menyebarkan informasi menyembunyikan kebenaran dan menipu masyarakat hukumnya haram. Sementara itu, menyebarkan konten yang sifatnya pribadi yang tidak sepatutnya dinilai haram.

ADVERTISEMENT

"Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram," ujar Niam.

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," sebutnya.

Niam kemudian menjelaskan bahwa kegiatan buzzer di medsos yang menyediakan layanan hoax hingga bullying sebagai profesi hukumnya haram. Hal itu juga bagi berlaku bagi pihak yang mendukung atau memfasilitasi.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap Niam.

Di bagian lain fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten di media sosial. Konten berisi hoax hingga ujaran kebencian terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi sebagai kegiatan terlarang.

"Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut," imbuhnya.

(rfs/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads