Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) angkat bicara mengenai kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone setempat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Kabupaten Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini," Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril saat dihubungi wartawan, Jumat (12/2/2021).
Kedua belah pihak akan mencari jalan tengah untuk solusi permasalahan dengan tetap mengedepankan musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya Disdik Kabupaten Bone dengan Kepala SDN 169 Sadar dan guru honorer bernama Hervina akan melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik, pada Senin (15/2).
Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.
Sebagai solusi, Kemendikbud juga menawarkan lowongan bagi guru honorer segala usia untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru," tegas Iwan saat kunjungan kerja di Kota Sorong.