Kemdikbud Cari Solusi Guru Honorer Dipecat Gegara Posting Gaji Rp 700 Ribu

Kemdikbud Cari Solusi Guru Honorer Dipecat Gegara Posting Gaji Rp 700 Ribu

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 17:07 WIB
Hervina (34), guru honorer 16 tahun di Bone, Sulsel dipecat karena posting gaji Rp 700.000 (dok. Istimewa).
Hervina (34), guru honorer 16 tahun di Bone, Sulsel, dipecat karena posting gaji Rp 700 ribu. (Foto: dok. Istimewa).
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) angkat bicara mengenai kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone setempat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Kabupaten Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini," Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril saat dihubungi wartawan, Jumat (12/2/2021).

Kedua belah pihak akan mencari jalan tengah untuk solusi permasalahan dengan tetap mengedepankan musyawarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya Disdik Kabupaten Bone dengan Kepala SDN 169 Sadar dan guru honorer bernama Hervina akan melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik, pada Senin (15/2).

Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.

ADVERTISEMENT

Sebagai solusi, Kemendikbud juga menawarkan lowongan bagi guru honorer segala usia untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru," tegas Iwan saat kunjungan kerja di Kota Sorong.

Sebelumnya, kasus guru honorer bernama Hervina (34) ramai diperbincangkan lantaran dipecat oleh kepala sekolah SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone. Ia dipecat hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial.

"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/2).

Hervina mengungkapkan, posting-annya di akun media sosial Facebook terkait gaji Rp 700 ribu yang diterima bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun ia justru dipecat tanpa kesempatan untuk memberi klarifikasi.

"Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp 700 ribu (gaji). Jadi saya bilang 'terima kasih banyak'. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD," kata Hervina.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads