Vonis Bandar Narkoba Tertuntut Mati Dibacakan Selasa
Sabtu, 11 Feb 2006 08:55 WIB
Jakarta - Masih ingat dengan nama Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Chandra (41)? Dia bandar narkoba yang dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Vonisnya akan dibacakan Selasa (14/2/2006) nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Vonis Ricky Chandra akan dibacakan oleh hakim, setelah ia menyampaikan pledoi atau nota pembelaanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Harjono.Ricky sebelumnya oleh JPU Jeffri Huwae dan A. Mangontan dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan puluhan kilogram psikotropika jenis ekstasi dan shabu-shabu di sebuah rumah kontrakan Komplek Greren Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruhk, Jakarta Barat, pada 10 Mei tahun lalu. Ricky Chandra menjadi pesakitan dalam kasus itu setelah ditangkap pada 12 Mei 2005 oleh anggota Satgas Badan Narkotika Propinsi (BNP) DKI Jakarta. Ia ditangkap bersama orang dekatnya, Hariono Agus Tjahjono alias Seng Hwat yang berperan sebagai pemasok bahan dari luar negeri. Saat rumahnya digeledah petugas, bandar narkotika asal Pematang Siantar, Sumatera Utara itu berusaha menyogok petugas dengan uang sejumlah uang. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti sekitar 36 kilogram shabu-shabu (51 kilogram dalam bentuk kristal, sisanya bentuk cairan ungu) dan 70 ribu butir ekstasi. Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal lain yang memberatkan tuntutan pidana itu, menurut JPU adalah sikap terdakwa yang tidak sopan dan mempersulit jalannya persidangan. Persidangan perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali akibat "ulah" terdakwa yang berkali-kali mengajukan pembantaran dengan dalih sakit fisik dan jiwa. "Tuntutan pidana mati bagi terdakwa diharapkan agar menjadi efek pencegahan kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan sebagai mana yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa. Dalam surat tuntutan setebal 18 halaman itu, JPU mengurai analisa fakta dan analisa yuridis yang membuktikan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu unsur "barang siapa", unsur "mengedarkan psikotropika golongan I" dan unsur "secara terorganisasi". Selain menuntut penjatuhan pidana penjara, JPU juga menyita barang bukti yang terdiri atas 70 ribu tablet ekstasi berbagai warna dan logo, 30 kilogram shabu kristal putih dan empat kilogram cairan coklat psikotropika untuk dimusnahkan, dan satu unit mobil Audi warna abu-abu bernomor polisi B 2258 ZD. Akan vonis hakim sama dengan tuntutan JPU? Kita lihat saja nanti!
(mar/)











































