Hack Akun Google-Ancam Sebar Foto Korban Tak Berbaju, Herman Ditangkap

Hack Akun Google-Ancam Sebar Foto Korban Tak Berbaju, Herman Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 17:55 WIB
Tersangka peretas akun Google seorang wanita di NTT, Herman
Tersangka peretas akun Google seorang wanita di NTT, Herman (dok. Istimewa)
Kupang - Seorang perempuan di Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan kasus dugaan pemerasan ke polisi. GSE, inisial perempuan tersebut, mengaku seseorang meminta sejumlah uang kepadanya dan mengancam akan menyebarkan video GSE yang hanya berpakaian dalam jika keinginannya tak dituruti.

"Kejadiannya dari 28 November 2020, sekitar pukul 13.34 Wita. Pelaku mengirim pesan WhatsApp ke pelapor. Diisi pesan tersebut, pelaku mengirim sebuah screenshot berupa gambar diri pelapor sedang menggunakan pakaian," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna lewat keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Krisna menuturkan korban awalnya mengabaikan pesan si pelaku. Namun korban terusik saat pelaku kembali mengirimkan video korban, kali ini dengan versi hanya menggunakan pakaian dalam.

"Kemudian karena tidak direspons oleh pelapor, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam dan setelah itu pelaku mengancam kalau pelapor tidak mengirim uang ke pelaku sebesar satu juta rupiah ke rekening atas nama Febi Lolo, pelaku akan menyebarkan video tersebut," jelas Krisna,

Krisna menuturkan pelaku kemudian terus menerus memeras GSE hingga akhirnya GSE memutuskan untuk membuat laporan polisi. "Saat ini pelaku diamankan dan masih diinterogasi di Mako Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda NTT," imbuh Krisna.

Krisna menyebut pelaku bernama Herman Ivander Benu (29). Herman ditangkap kemarin, Rabu (10/2/2021) pukul 23.00 Wita. Polisi menyebut Herman mendapatkan video korban berpakaian dalam karena meretas akun Google korban.

"Pencurian data dan atau ilegal akses dan atau pemerasan. Pelaku mengakui mendapat video dan foto tersebut melalui proses pembobolan akun Google dengan memasukkan nomor HP dan kata sandi tanggal lahir pelapor yang didapat dari profil akun Facebook pelapor," jelas Krisna.

Masih kata Krisna, pelaku memeras korban hingga Rp 3 juta. Peretasan akun Google ini tak hanya sekali dilakukan Herman. "Akun GE dan GR (yang diretas oleh Herman)," sebut Krisna.

Sebagai ganjarannya, Herman dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2; dan/atau Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2; dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saksikan juga 'Buntut Tewasnya Herman, 6 Anggota Polres Balikpapan Jadi Tersangka!':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads