Serbuk putih seberat 1,85 gram turut disita polisi dari model majalah dewasa Beiby Putri. Setelah diperiksa, serbuk tersebut tidak mengandung narkoba.
"Kita amankan yang bersangkutan dengan barang bukti dua klip pada saat itu dugaan adalah sabu-sabu. Klip pertama (berat) 0,2 gram dan yang kedua 1,85 gram. Setelah dicek, ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip yang kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Hasil penyelidikan menyebutkan Beiby Putri sudah empat kali membeli narkoba sejak September 2020. Beiby Puri selalu membeli kepada orang yang sama, yaitu pelaku berinisial R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu seberat 0,02 gram yang ditemukan polisi itu dibeli Beiby Putri pada Desember 2020. Serbuk tawas 1,85 gram itu rupanya diberikan oleh pengedar ketika Beiby Putri memesan sabu.
Setelah diketahui bahwa serbuk itu bukan sabu, melainkan tawas, Beiby Putri merasa kecewa.
"Penyampaiannya seperti itu (merasa ditipu). Karena dia belum pakai yang itu, tapi setelah kita lakukan pengecekan dan barang bukti kita temukan di TKP dan kita bawa ke Puslabfor, ternyata itu bukan sabu-sabu yang 1,85 gram," terang Yusri.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar pelaku R yang memasok narkoba kepada Beiby Putri. Model majalah dewasa tersebut kini masih diperiksa secara intensif setelah sebelumnya dinyatakan positif sabu dari hasil tes urine.
Beiby Putri ditangkap Tim Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan Beiby Putri dilakukan pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita alat isap sabu (bong), 2 buah cangklong, 3 buah sedotan, 2 buah korek, 2 unit ponsel, 2 ATM, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 buah kunci apartemen.
Simak Video: Model Seksi Beiby Putri Ditangkap karena Narkoba, Tes Urine Positif
(ygs/mea)