Korupsi Rp 11 Miliar, Polda Sumut Tahan Dirut PTPN II

Korupsi Rp 11 Miliar, Polda Sumut Tahan Dirut PTPN II

- detikNews
Sabtu, 11 Feb 2006 06:30 WIB
Medan - Seorang lagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berurusan dengan hukum. Kali ini giliran Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa, Suwandi yang ditahan polisi. Sangkaannya korupsi yang merugikan negara Rp 11 miliar lebih. Hingga Sabtu (11/2/2006), Suwandi masih mendekam di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Medan - Tanjung Morawa Medan.Penahanan yang dilakukan sejak Kamis (9/2/2006) pukul 12.00 WIB ini,dilakukan setelah polisi meminta kerangannya beberapa kali. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengembangan kasus, ternyata Suwandi terlibat dalam pelepasan lahan seluas 59 hektar di Desa Dagang Krawang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kami langsung mengeluarkan surat penahanannya," kata Kepala Satuan (Kasat) III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut, AKBP Tangam Sinaga.Penahanan Suwandi terkait dengan kasus penjualan aset PTPN II berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 19 hektar (ha) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Kasus tersebut berawal Suwandi mengajukan permohonan penghapus bukuan aktiva PTPN II berupa areal eks HGU Kebun Tamora di Desa Dagang Kerawan seluas 59 ha yang disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Gubernur Sumut. Dirut PTPN II tersebut kemudian melakukan ganti rugi dengan pihak ketiga yaitu Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah seluas 78 ha yang bernilai Rp 11.051.125.000. Terdapat kelebihan lahan 19 ha sesuai dengan izin aktiva yang diberikan BUMN dan izin Gubernur Sumut. "Dalam kasus ini Dirut PTPN II menjual lebih 19 ha sesuai izin yang diterimanya. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar, tetapi ini belum di audit BPKP Sumut," kata Tanggam. Berkaitan dengan hal itu, Suwandi dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 15 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 12 ayat huruf g, pasal 12 ayat 1 huruf h, pasal 12 ayat 2, pasal 17 ayat 1 huruf a, pasal 18 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 40/1996 tentang HGU dan Hak Pakai Atas Tanah. Menurut Tanggam, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari dugaan tersangka lainnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads