Promo Nikah Usia Dini, Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro

Promo Nikah Usia Dini, Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 11:46 WIB
Aisha Weddings
Tampilan page situs Aisha Weddings (Foto: dok. Aisha Weddings)
Jakarta -

Situs aishaweddings.com ramai dikecam karena mempromosikan nikah usia dini hingga poligami. Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) pun turut melaporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya.

Advokat publik dari Samindo, Disna Riantina, sebagai pelapor mengatakan pihaknya melaporkan Aisha Weddings ke polisi karena promosi menikah usia dini sudah menimbulkan keresahan.

"Tadi malam kami melaporkan situs Asiha Weddings yang membuat resah karena di dalam web itu ada unsur yang melanggar undang-undang. Kemarin kami ke Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi langsung dengan Unit PPA," kata Diana saat dihubungi detikcom, Kamis (11/2/2021). Samindo merupakan sayap organisasi milenial Setara Institute.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diana mengatakan laporannya telah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ, pihak Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelapornya adalah kami dan terlapornya adalah pembuat webnya itu sendiri," kata Diana.

ADVERTISEMENT

Diana meminta polisi segera menindak penyebaran Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan usia dini dan poligami tersebut. Diana mendesak polisi untuk mengungkap siapa di balik pembuat situs www.aishaweddings.com tersebut.

"Ini kan suatu yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana ada undang-undang yang melindungi terhadap perkembangan anak itu sendiri," katanya.

Secara konten iklan, materi promosi nikah usia dini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Promosi menikah usia dini oleh Aisha Weddings dinilai menyesatkan.

"Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," jelas Diana.

Konten website Aisha Weddings juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

Simak juga video 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':

[Gambas:Video 20detik]



Aisha Weddings mengarah pada praktik perdagangan orang, simak di halaman selanjutnya

Samindo curiga Aisha Weddings mengarah pada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di sisi lain, promosi Aisha Wedddings ini berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

"Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucapnya.

"Sebagaimana dalam keyakinan yang dituangkan dalam website www.aishaweddings.com, mereka meyakini bahwa perkawinan anak adalah solusi dari segala persoalan. Pandangan konservatif dan misoginis yang dituangkan dalam profil Aisha Wedding adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembenaran eksploitasi anak, dan pelembagaan eksploitasi seksual dengan mempromosikan perkawinan anak, nikah siri, dan poligami," sambungnya.

Sebagai wadah anak-anak milenial, Samindo mendesak DPR agar mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan paripurna pada anak-anak dan perempuan yang rentan dari kekerasan dan diskriminasi. Samindo dan Setara Institute juga mendorong orang tua yang telah menjadi korban dari iklan Aisha Weddings untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Samindo-Setara Institute akan memantau terus-menerus perkembangan laporan kami di Polda Metro Jaya hingga pelaku usaha ini mempertanggungjawabkan tindakannya," tandasnya.

Aisha Weddings belakangan ini banyak diperbincangkan karena mempromosikan pernikahan dini mulai usia 12 tahun. Berdasarkan akun Facebook Aisha Weddings, mereka juga mempromosikan poligami hingga nikah siri.

"Menikah muda akan membantu karir Anda πŸ‘”πŸ’Ό #NikahMuda #IndonesiaTanpaPacaran πŸ“§ Kontak kami di Facebook /aishaweddings.com/kontak / contact@aishaweddings.com ℹ️ Belajarlah lagi di ❀️ aishaweddings.com/keyakinan/untuk-kaum-muda," tulis salah satu posting-an akun tersebut. Saat ini website Aisha Weddings sudah tidak bisa dibuka.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads