Terjadi kemacetan akibat penerapan penutupan jalan di Kota Tua Jakarta karena program low emission zone (LEZ). Kini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan buka-tutup arus lalu lintas sebagai antisipasi kemacetan di Kota Tua Jakarta.
Pantauan detikcom di lokasi pada hari Kamis (11/2/2021), pukul 09.30 WIB, terjadi kemacetan di Jl Kunir, Simpang Kemukus, Taman Sari, Jakarta Barat. Jl Kemukus merupakan salah satu jalan yang ditutup karena LEZ di kawasan Kota Tua.
Jalan yang ditutup tersebut akhirnya dibuka pukul 09.50 WIB. Terlihat pengendara bisa kembali melewati Jl Kemukus. Namun masih ada kepadatan di Jalan Kunir yang hanya dibuka satu dari dua lajur yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersiaga di lokasi untuk mengatur arus lalu lintas. Hingga pukul 10.41 WIB jalan belum ditutup kembali. Uji coba penutupan di jalan tersebut sudah berlangsung selama empat hari.
![]() |
"Jadi sudah empat hari kita melaksanakan uji coba penutupan jalan simpang Kemukus sama Jalan Kunir. Di sini dalam rangka mendukung program pemda DKI, yaitu kawasan LEZ atau low emission zone (kawasan rendah emisi)," kata Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Pusdalop) Dishub Taman Sari, Jakarta Barat, Muhammad Wildan Anwar, saat ditemui di lokasi.
Dalam empat hari pelaksanaan uji coba, Wildan mengatakan ada warga yang protes dengan kebijakan menutup jalan tersebut. Ia menilai warga protes karena belum mendapat informasi.
"Kendalanya masyarakat masih belum terinformasi secara luas, sehingga masih ada ketidakpuasan ataupun protes warga, tapi kita bisa maklumi karena ini masih sosialisasi, namun kita harus terapkan untuk coba ditutup dan dibuka aja," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tidak ada waktu khusus dalam membuka jalan tersebut. Jalan dibuka ketika dilihat di jalan tersebut sudah terjadi macet yang panjang. Jika kondisi sudah kondusif, jalan akan kembali di tutup.
"Ketika situasi macetnya sudah ngunci sampai sana, (Jalan) Kopi kita buka," ujarnya.
Wildan menyebut jalan seharusnya ditutup 24 jam tanpa dibuka. Namun, dalam penerapannya, dia juga melihat kondisi dan aspirasi masyarakat.
"24 jam tutup harusnya, karena memang perintah, kebijakan. Namun, melihat aspirasi ataupun protes warga, kita harus mengakomodasi juga," jelasnya.