KSP Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PKS

KSP Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PKS

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 20:31 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bahas pembentukan Gugus Tugas RUU PKS dengan Menteri PPA Bintang dan Wamenkumham (Foto: dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membahas pembentukan Gugus Tugas RUU PKS dengan Menteri PPA Bintang dan Wamenkumham (Foto: dok. KSP)
Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh DPR.

Gugus tugas ini berfungsi mengawal kinerja politik, aspek substansi, dan komunikasi media, sehingga pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan.

"Sehingga RUU PKS bisa selesai tahun ini serta jadi landasan pemerintah dalam menghapus kekerasan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga terkait RUU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Indonesia.

Moeldoko mengatakan rencana pembentukan gugus tugas RUU PKS sesuai dengan tugas KSP, yakni monitoring, evaluasi, serta debottlenecking masalah terkait program prioritas Presiden. Dalam hal ini, perlindungan warga negara yang bersifat paripurna dan inklusif merupakan bagian program prioritas tersebut, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan, pemerintah menyambut baik inisiatif DPR terhadap RUU PKS dan mencermati dengan saksama dinamika yang terjadi dalam proses-proses politik maupun substantif sejak awal. Namun RUU ini sempat mengalami penundaan dalam pembahasan dan tidak di-carry-over DPR pada masa kerja 2019-2024. Akibatnya, RUU PKS tidak masuk dalam Prolegnas 2020 dan memicu kekecewaan dari masyarakat.

"Hal tersebut memunculkan kekecewaan dari masyarakat luas seiring terus meningkatnya kasus kekerasan seksual, terutama pada anak-anak perempuan. Kekerasan seksual harus dihapuskan karena secara tragis menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia, yang diharapkan akan melanjutkan estafet bangsa menjadi Indonesia yang tangguh dan maju," jelas Moeldoko.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, gugus tugas untuk mengawal RUU PKS memerlukan intensitas dan kapasitas dari kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini juga perlu melibatkan organisasi masyarakat perempuan.

"Sehingga rencana kolaborasi ke depan bisa berjalan baik melalui koherensi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan," tutur Jaleswari.

Hadir pada kesempatan ini Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang setuju adanya gugus tugas agar kementerian dan lembaga bisa menentukan langkah cepat, siapa berbuat apa, terutama berkaitan dengan politik, substansi, dan media dalam mengawal RUU PKS.

Adapun Wamenkum HAM Eddy Hiariej berharap pembahasan RUU PKS tidak hanya di satu komisi di DPR saja, melainkan melibatkan Badan Legislatif karena isunya merupakan lintas komisi. Selain Kementerian PPPA dan Kemenkum HAM, rapat ini juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

(mae/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads