Ada Konspirasi Hakim Agung dan Pengacara Bubarkan KY

Ada Konspirasi Hakim Agung dan Pengacara Bubarkan KY

- detikNews
Jumat, 10 Feb 2006 20:47 WIB
Jakarta - Beredar rencana konspirasi antara 8 hakim agung dengan pengacara Indra Sahnun Lubis. Mereka berniat menggulingkan Komisi Yudisial.Konspirasi itu dimatangkan dalam pertemuan di Hotel Danau Sunter, Jakarta Utara pada 2 Februari 2006 lalu. Hasil notulensi pertemuan itu pun beredar di kalangan wartawan.Kedelapan hakim agung yang bertemu pengacara prodeo (gratis) yang dimotori oleh Indra Sahnun Lubis itu adalah Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Widayanto, Titi Nurmala Siagian, Ahmad Kamil, Paulus E Lotulung, Abdul Kadir Mappong, dan Imron Anwari. Mereka bersama Indra Sahnun membicarakan rencana untuk menggugat balik Komisi Yudisial (KY) terkait pengumuman 13 nama hakim agung. Tujuan akhirnya adalah membubarkan KY.Berikut data yang diperoleh detikcom bersama Antara, MediaIndonesia, Republika, Jawa Pos, dan Gatra.com. Inilah isi notulensi yang diduga dibicarakan di Hotel Danau Sunter itu.Harifin A Tumpa (Hakim Agung):Terima kasih kepada AAI, IKADIN, IPHI yang telah bersedia membantu kami, baik secara organisasi maupun individual diserang oleh seseorang/Institusi. Kami secara institusi telah bersabar untuk menahan diri, aka tetapi apa yang diharapkan berakhir, ternyata tidak terjadi. Oleh karena itu kesabaran ada batasnya, sebagai instansi penegak hukum, maka akan kami selesaikan secara hukum. Kami dengan juru bicara telah mengundang bapak-bapak untuk urun rembug. Kalau tidak, maka kinerja MA akan terganggu, termasuk masyarakat pencari keadilan. Maka pada kesempatan ini mohon rekan-rekan urun rembug.Indra Sahnun Lubis (Ketua AAI):Terima kasih. KY mendholimi MA. Bisa dilihat bagaimana Ketua MA didholimi oleh KPK, maka oleh karena itu kami langsung menanggapi secara spontan, setidak-tidaknya kami telah memberi dorongan terhadap kama/ma. Kami secara terus-menerus mengikuti dialog-dialog yang dibentuk oleh KY dengan LSM. Disitu kita menjawab segala2 opini2 yang dibangun oleh KY. Dengan isu yang dihembuskan untuk menyeleksi ulang HA. Kami tidak melihat KY menjaga martabat hakim, fungsi tersebut tidak dilakukan oleh KY.KY telah mengumumkan HA yang bermaslah dan opini tersebut telah dibangun oleh KY. Dia suka menggembor-gemborkan dia telah berkecimpung lebih dari 20 tahun. Kalau kita sepakat, maka akan kita lakukan tindakan hukum terhadap KY. Menurut ilmu hukum yang kita pelajarai, maka telah melanggar 310,311,322 KUHP yang telah disentuh oleh KY. Kami disini telah siap melayani KY.Djoko Sarwoko (Hakim Agung/Ketua I Ikahi)Yang kita laporkan nanti bukan hanya KY, tetapi media pers tersebut. Untuk Itu maka Paulus E Lotulung (PEL), Artidjo telah menggunakan hak jawab. 2.Kita laporkan dulu ketua KY, kemudian baru Media Indonesia adalah pengembangan dari penyidik dalam pengembangan penyidikan.Tidak ada kaitannya dengan pihak yang lain. Atau mungkin juga kita bertahap mengadukannya, tergantung dari pengembangan penyidikan.Kita tidak melaporkan pers, tapi pengembangan penyidikan bias saja juncto-juncto. Jadi Tidak perlu melaporkan pers.Pidananya sudah jelas sebagai Ketua KY, sedangkan perdata maka sebagai pribadi saja.Widayatno (Hakim Agung):Dalam hari-hari terakhir, publik telah berpihak kepada KY. Jangan sampai ada kontraproduktif. Karena publik kita gampang sekali dipengaruhi, jadi harus diperhitungkan situasi.Indra :Kita juga tidak gegabah seperti itu, jadi kita juga teknik. Jadi apabila kita sudah punya kuasa, maka kita sekaligus pembelajaran masyarakat dengan hukum. Apa sebenarnya hukum dan pencemaran nama baik.Harifin:Pasal 20 ayat 1 tentang KY, adalah laporan dari masyarakat seharusnya bersifat rahasia. Opini telah direbut mereka semua, maka makin kecil kesempatan kita merebut hati publik. Jadi maksud saya KY harus berhati-hati terhadap pernyataan-pernyataannya. Dengan adanya tindakan kita, maka dia akan hati-hati.Titi Nurmala:Tahun 1990-1991. Berarti dalam mencari jati diri maka nabrak sana dan nabrak sini. Kalau kita baca di koran, kata-kata rahasia adalah menurut KY sendiri.Indra:Pengalaman Jaksa Agung MA Rahman, diserang habis-habisan tentang masalah rumah terhadap KPKPN. Maka sepanjang kita diam, maka kita akan habis dan dapat mendorong lahirnya Perpu. Kita punya pikiran jangan sampai kita punya pertempuran anatara KY dengan MA. Kita hanya memberi pelajaran dan pengetahuan hukum terhadap masayarakat tentang KY.KY benar-benar tidak professional. Maka kita coba mendatangi KY dengan izin bapak terhadap masalah hukum ini.Tapi yang jelas apa yang dilakukan KY tersebut adalah tindak opini dan segera kita siapkan Laporan Informasi untuk diserahkan kepada polisi supaya polisi dapat mengikuti legal opini dari kita.Mappong:- memanggil hakim dan memeriksa, yang memeriksa adalah bukan anggota KY.- memposisikan diri sebagai musuh MA.- melakukan pembohongan-pembohongan public.- tidak bisa dipercaya kata-katanya.- hanya mencari popularitas.- merekrut orang-orang kecewa terhadap MA.Apabila KY minta maaf secara terbuka secara institusi kita akan maafkan. Akan tetapi apabila secara pribadi maka terserah masing-masing.Imron:Kita sepakat akan melaporkan KY. Kita semua tahu yang disoroti maka 13 HA, tekniknya bagaimana? Masing-masing atau bersamaan 13 HA?Indra:Sebaiknya masing-masing. Supaya KY kelabakan dan bingung sendiri.Djoko:Indriyanto Seno Adji siap menjadi saksi.Titi Nurmala:Tidak perlu ada ijin dari Presiden apabila melaporkan KY.Indra.Kami atur terlebih dahulu penyidik-penyidik di Polda maupun Mabes.Harifin.Kita harus siap menjadi saksi pelapor.IndraBegitu sampai di pengadilan adalah laporan dari hakim yang mengadili hakim. Bagaimana pandangan masyarakat.Hakim yang berkepentingan memutuskan suatu perkara maka harus mengundurkan diri. Kalau hubungan pribadi hakim terhadap mengadili hakim bukan termasuk dalam hal itu.PEL:Praktek Yuris tidak masalah. Berapa kali Hakim mengadili sesama korps hakim.Harifin:Berbicara mengenai Pidana maka kita serahkan kepada pak Indra dKK, tentang Surat Kuasa, LI dan yang berkaitan dengan itu. Tidak menutup kemungkinan juga dilakukan secara perdata.Ahmad kamil:Dari Pimpnan DPR menghendaki maka, arus balik harus ke KY. Maka perlu dipertimbangkan langkah-langkah hukum dan langkah-langkah publik.Harifin:Setiap kita akan melangkah maka harus berkoordinasi dengan Indra. Tentunya langkah sesudah ini, maka persoalan akan menjadi selesai. Apabila tidak maka langkah perdata harus kita siapkan. Surat Kuasa ini sudah jadi dan sifatnya kuasa khusus.Indra:Memakan waktu 1 minggu. Begitu LP sudah terekspose.PEL:Dalam kelompok 13, dalam kapasitas majelis bukan perseorangan. Jadi bagaimana?- Surat kuasa untuk kepentingan pribadi.Mappong:Ada gambaran dari KY terhadap hal ini?Indra:Nanti saja pada saat surat kuasa sudah ditandatangani.Harifin:Untuk menyelesaikan masalah ini maka kita harus bertindak sampaikeakar-akarnya.Djoko Sarwoko:Kalau permintaan maaf dan sudah ada kerjasama, maka kita bubarkan KY.Harifin:KY telah memasuki perkara. PN Selatan akan melaksanakan eksekusi. Jumattereksekusi melaporkan ke KY. Sebenarnya apabila menyangkut Teknis perkara maka, KPN tidak boleh menghadap KY.Saya dipanggil mengenai eksekusi artaloka. Tetapi saya tidak datang karenamenyangkut teknis perkara.Saya mohon persetujuan bapak-bapak, apakah surat kuasa ini perlu ditambahatau sudah cukup?Besok pak Indra langsung ke Bapak Harifin saja. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads