Pasangan suami istri di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba. Polisi mengatakan peran sang istri sebagai bandar dan suami sebagai kurir narkoba.
"Kami baru saja melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang tinggal di Desa Sidera terkait kasus narkoba. Kedua orang tersebut merupakan pasangan suami istri. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya memiliki peran yang berbeda, istri jadi bandar atau yang melakukan penjualan di rumahnya, sementara suaminya sebagai kurir," ujar Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Fery kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Iptu Fery menyebutkan kedua pelaku masing-masing berinisial TN (33) selaku suami dan istrinya, AS (31). Keduanya ditangkap saat penggerebekan dilakukan di rumahnya di Desa Sidera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar. Ada juga sejumlah plastik bening, perangkat alat isap atau bong, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, dan juga ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah milik kedua pelaku. Kini, keduanya diamankan di Polres Sigi untuk jalani pemeriksaan," ucap Fery.
Fery mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun informasi terkait asal-usul narkoba yang diedarkan pasutri ini belum terungkap.