KPK mengajukan kasasi atas vonis banding dari Direktur Utama (Dirut) PT CMIT Rahardjo Pratjihno terkait kasus korupsi proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla. Kasasi diajukan pada Selasa, 9 Februari 2021.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, Selasa (9/2/2021), JPU KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Ali menjelaskan, alasan pengajuan kasasi karena ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim. Terutama, kata dia, dalam jumlah nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Rahardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang di bebankan kepada terdakwa," ujar Ali.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung) melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Rahardjo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek di Bakamla secara bersama-sama. Rahardjo dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahardjo juga dibebani membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.014.122.595,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika dalam waktu tersebut tak kunjung dibayar, harta benda Rahardjo disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Ali.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai Rahardjo terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara Rp 15 miliar, bukan Rp 60 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
(fas/dkp)