Satpol PP DKI menyegel permanen griya pijat di Metropolis, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Satpol PP menyebut hal itu dilakukan karena adanya praktik prostitusi di griya pijat itu.
"Ada prostitusi. Melanggar sudah berkali-kali, ini penutupannya adalah permanen," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Eko menerangkan, selain adanya praktik prostitusi, griya pijat itu telah melanggar aturan PPKM yang saat ini digencarkan oleh pemerintah. Sejatinya, kata Eko, tempat pijat itu pun telah terjaring inspeksi mendadak pada 22 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan hari ini bahwa griya pijat Metropolis pada 22 Januari yang lalu kita mengadakan operasi kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan, kemudian juga kita dapati adanya prostitusi," ungkapnya.
Atas dasar itulah, Eko mengatakan griya pijat ini telah melanggar Perda Nomor 18 tentang Kepariwisataan dan peraturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemi virus Corona (COVID-19). Sebagai tindak lanjutnya, sebut Eko, petugas Satpol PP menertibkan agar meminimalkan kerumunan di masyarakat.
"Kemudian Perda 18 tentang Kepariwisataan, kemudian Perda 3 tentang PSBB, kemudian yang terakhir kegiatan kali ini untuk meminimalkan yang melanggar daripada perda tersebut dan untuk meminimalkan kerumunan-kerumunan," tandasnya.
(whn/isa)