Petugas membubarkan kegiatan di pasar malam di Larangan, Kota Tangerang, Banten. Sebab, sejumlah pedagang di pasar malam itu melanggar aturan jam operasional dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kita kan masih PPKM, surat edaran Kemendagri dari Gubernur/Walikota itu kan ada batasan waktu sampai jam 21.00 WIB," ujar Camat Larangan, Marwan, ketika dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2021).
Marwan mengatakan pasar malam itu tetap buka meski sudah melewati pukul 21.00 WIB. Kebanyakan yang melanggar di pasar malam itu pedagang pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, petugas gabungan tidak menerapkan sanksi. Petugas hanya memberikan teguran secara lisan.
"Kita mengimbau masyarakat untuk taat PPKM," jelasnya.
Marwan menambahkan pasar malam tersebut tidak pernah buka selama pemberlakuan PPKM tahap 1 dan tahap 2. Pasar malam itu baru buka ketika pemerintah memberlakukan PPKM Mikro.
"Mereka melanggar batasan waktu, atas pelanggaran ini ya kita sosialisasi karena kan baru kemarin PPKM," imbuhnya.
(isa/mei)