Langgar Jam Operasional, Pasar Malam di Tangerang Dibubarkan Satpol PP

Langgar Jam Operasional, Pasar Malam di Tangerang Dibubarkan Satpol PP

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 11:20 WIB
Pembubaran pasar malam di Tangerang (Dok istimewa)
Pembubaran pasar malam di Tangerang. (Foto: Istimewa)
Tangerang -

Petugas membubarkan kegiatan di pasar malam di Larangan, Kota Tangerang, Banten. Sebab, sejumlah pedagang di pasar malam itu melanggar aturan jam operasional dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kita kan masih PPKM, surat edaran Kemendagri dari Gubernur/Walikota itu kan ada batasan waktu sampai jam 21.00 WIB," ujar Camat Larangan, Marwan, ketika dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2021).

Marwan mengatakan pasar malam itu tetap buka meski sudah melewati pukul 21.00 WIB. Kebanyakan yang melanggar di pasar malam itu pedagang pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, petugas gabungan tidak menerapkan sanksi. Petugas hanya memberikan teguran secara lisan.

"Kita mengimbau masyarakat untuk taat PPKM," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Marwan menambahkan pasar malam tersebut tidak pernah buka selama pemberlakuan PPKM tahap 1 dan tahap 2. Pasar malam itu baru buka ketika pemerintah memberlakukan PPKM Mikro.

"Mereka melanggar batasan waktu, atas pelanggaran ini ya kita sosialisasi karena kan baru kemarin PPKM," imbuhnya.

(isa/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads