Datangi KPK, Hamid Tidak Diperiksa

Datangi KPK, Hamid Tidak Diperiksa

- detikNews
Jumat, 10 Feb 2006 18:49 WIB
Jakarta - Menkum dan HAM Hamid Awaluddin mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang bukan untuk diperiksa terkait kasus KPU yang sempat membelitnya. Hamid berkunjung ke KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan lembaga anti korupsi itu.Hamid bertemu dengan pimpinan KPK untuk mendiskusikan masalah UU Timbal balik Masalah Pidana. "Saya ingin diskusikan dengan beliau bagaimana mekanisme UU ini dan hasilnya bagus," kata Hamid di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (10/6/2006).Hamid mengatakan, UU tersebut baru disahkan oleh pemerintah tiga hari yang lalu. "Ada pasal yang menyangkut KPK yang memberikan kewenangan baru kepadanya," katanya.Hamid menjelaskan, UU ini mengatur semua permintaan bantuan dari luar negeri, namun yang menyangkut masalah kriminalitas lewat kementeriannya. Artinya, kata Hamid, dalam UU ini apabila KPK sedang menyidik seseorang yang berada di luar negeri terkait korupsi untuk didatangkan sebagai saksi dapat melalui saluran diplomatik atau lewat Menkum dan HAM."Ini merupakan tindak lanjut supaya tidak terhambat mekanismenya dan memperlancar karena ada salah satu pasal yang memberikan kewenangan kepada KPK," urainya. Pada prakteknya, kata Hamid, KPK memang sudah menjalin hubungan kerjasam dengan agen korupsi dari negara lain, dan selama ini kerjasama itu sudah berjalan. (mar/)


Berita Terkait