Kapolri Minta Debitor BLBI Sowan Istana Cepat Saur Utang
Jumat, 10 Feb 2006 17:35 WIB
Jakarta - Tiga pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sowan ke Istana diminta segera melunasi utang. Kalau lunas, para pengemplang utang itu akan dibebaskan bila kasusnya hanya perdata."Ya secepat mungkin setelah mekanisme (pembayaran kembali utang) ini selesai, mereka langsung bayar ke Depkeu," kata Kapolri Jenderal Sutanto ujar rapat mengenai BLBI di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (10/2/2006).Saat ini pemerintah tengah membahas mengenai mekanisme pembayaran kembali utang-utang mereka. Bila kasus hanya perdata, utang piutang itu cukup diselesaikan antara debitor dengan Menteri Keuangan (Menkeu). Kapolri yakin setelah mekanisme pembayaran ini selesai, akan banyak debitur yang berdatangan untuk membayar kewajiban mereka.Saat ditanyakan apakah kasus para debitor yang sowan ke Istana merupakan kasus perdata, Kapolri tidak memberikan jawaban pasti. Dia hanya menyatakan, kalau yang melakukan pidana para debitor itu tidak mau kembali ke Indonesia. Tiga debitor BLBI, 7 Februari lalu, mendatangi Istana Kepresidenan. Mereka yakni James Januardy (Bank Namura Yasonta), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), dan Omar Putirai (Bank Tamara). Mereka didampingi Irjen Gorries Mere dan Kombes Benny Mamoto. Mereka dikabarkan akan menyelesaikan kewajibannya yaitu membayar utang miliaran rupiah yang masih menjadi tanggung jawabnya. Kedatangan debitor ke Istana ini banyak mendapat kecaman.Kapolri menegaskan proses hukum terhadap para pengemplang BLBI harus dibedakan antara kasus pidana dan perdata. "Dua hal itu harus dilihat, harus adil, jangan sampai pidana menjadi perdata, yang perdata jadi pidana," ujar Kapolri. Kalau para debitur tersebut tidak bisa memenuhi kewajiban mereka membayarutangnya maka pasal yang akan dikenakan adalah pasal-pasal perdata. "Bila kasusnya hanya perdata dan kewajiban mereka dibayarkan, berarti kasusnya selesai," kata Sutanto. Tetapi bila terjadi penyimpangan atau penggelapan saat pelimpahan BLBItentu pasal pidana yang dikenakan pada debitur tersebut. Sutantomencontohkan kasus David Nusa Wijaya yang kena pasal pidana walaupun diasudah mengembalikan asetnya.
(iy/)











































