Aturan Perjalanan Baru Dalam-Luar Negeri Berlaku Hari Ini, Begini Isinya

Aturan Perjalanan Baru Dalam-Luar Negeri Berlaku Hari Ini, Begini Isinya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 18:14 WIB
Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, tidak mengurungkan warga untuk memakai jasa penerbangan. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, terlihat tetap ramai.
Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Ada sejumlah perbedaan di antara skema perjalanan baru di tengah pandemi Corona ini.

"Mengacu kepada Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku menjelaskan ada beberapa perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau.

ADVERTISEMENT

"Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda, baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat," ungkap Wiku.

Wiku menjelaskan pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat tes PCR, antigen, atau GeNose sebelum keberangkatan.

Begini aturan lengkap skema pelaku perjalanan dalam negeri:

SE Satgas No 7 (berlaku efektif 9 Februari 2021)


Pulau Bali

Udara
- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Laut dan darat (pribadi dan umum)
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Umum
-tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah

Udara
-RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
-Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan

Laut
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Darat Pribadi
-Diimbau RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Kereta Api Antarkota
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam atau GeNose sebelum keberangkatan

Selama Libur Panjang dan Libur Keagamaan (Pulau Jawa dan Daerah Lainnya)

Darat Jarak Jauh dan Kereta Api
-RT-PCR/antigen/GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan
-pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.

Lihat juga Video "Aturan Perjalanan Naik Pesawat Versi Pemerintah Pusat":

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, pemerintah mengeluarkan aturan pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No 8 Tahun 2021.

"Pemerintah juga memperhatikan arus keluar-masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021," jelasnya.

Berikut ini aturan pelaku perjalanan luar negeri:

Surat Edaran No 8 tahun 2021Foto: Surat Edaran No 8 Tahun 2021.

Halaman 2 dari 2
(rdp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads