Beredar Lagi Lampiran Sprin Polda Inteli DPR

Beredar Lagi Lampiran Sprin Polda Inteli DPR

- detikNews
Jumat, 10 Feb 2006 17:21 WIB
Jakarta - Lampiran surat perintah (Sprin) Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Handoko kembali beredar di DPR. Lampiran Sprin kali ini berbeda dengan yang sudah keluar sebelumnya. Lampiran berisi kronologis keluarnya Sprin/72/I/2006.Jika pada lampiran pertama berisi unsur-unsur utama keterangan (UUK) yang dijabarkan dalam 5 kolom, maka pada lampiran yang diterima detikcom Jumat (10/2/2006) berisi kronologis Sprin Dir Intelkam.Pada lampiran yang beredar terakhir ini berisi 4 poin. Poin pertama mengenai latar belakang. Ada empat penjelasan dalam poin ini. Antara lain, penjelasan pertama, kebijakan pemerintah tentang impor beras mengakibatkan pro dan kontra yang ditandai dengan maraknya unjuk rasa di DPR yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Penjelasan kedua, sidang paripurna DPR yang berlangsung pada 24 Januari 2006 membahas tentang kebijakan pemerintah mengimpor beras yang dilanjutkan dengan voting dan menghasilkan setuju angket berjumlah 151 anggota dan yang menolak hak angket dan interpelasi berjumlah 84 orang.Poin kedua mengenai bahan keterangan yang ingin didapatkan, yakni siapa saja anggota DPR yang menjadi tim investigasi, apakah ada ancaman dan teror dari pihak luar terhadap tim investigasi, apakah bentuk ancaman yang dapat menimpa tim investigasi, dan apakah ada permintaan pengamanan dari Pamdal DPR atau tim investigasi.Poin ketiga, personel yang dilibatkan. Sama dengan yang ada dalam Sprin sebelumnya, ada 5 intel Polda, yakni Kompol Effendi Sirait, Brigadir Edi Prebuan, Brigadir Saenal, Briptu Ekhan Windiarto dan Bripda Yuliono.Metode yang digunakan adalah metode operasional tujuh langkah, yaitu menerima UUK, membuat rencana tugas, membuat bargas, brifing, pelaksanaan, laporan dan debrifing.Paling akhir dalam lampiran tersebut, yakni poin keempat, tentang maksud dan tujuan surat perintah. Antara lain untuk mengetahui agar tugas yang dilakukan oleh anggota tidak legal. Kedua, mencegah penyimpangan anggota dalam melaksanakan pengumpulan keterangan dan menghindari adanya petugas intelijen gadungan.Surat lampiran ini ditandatangani langsung oleh Dir Intelkam Polda Kombes Pol S Handoko. Hanya, berbeda dengan surat lampiran sebelumnya yang diberi tanggal, pada lampiran ini tidak ada tanggalnya. (jon/)


Berita Terkait