Wakil Ketua MA Adukan Pelapor KY ke Mabes Polri
Jumat, 10 Feb 2006 16:53 WIB
Jakarta -
Hati-hati! Menjadi pelapor kasus korupsi bisa berubah menjadi terlapor. Begitulah yang kini menimpa Robert Sudjasmin. Pengusaha itu dilaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Mariana Sutadi terkait laporannya ke Komisi Yudisial (KY).Laporan terhadap Robert dilakukan pengacara Mariana, Adnan Buyung Nasution ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (10/2/2006).Mariana menuding laporan Robert ke KY telah mencemarkan nama baiknya. "Dia bukan saja melapor, tapi juga membuat press release, kalau tidak berdasarkan bukti valid, itu berarti kan fitnah," kata Buyung.Buyung menegaskan, kedatangannya hanya untuk melaporkan Sudjasmin. Ia tidak bermaksud melaporkan Ketua KY Busyro Muqoddas beserta seluruh institusi KY. Melaporkan KY ke polisi tidak akan membuat kasus pencemaran nama baik terhadap hakim agung selesai."Kalau saya melaporkan Sudjasmin, ia kan individu pelapor yang harus bertanggung jawab. Tolong jangan dicampur aduk. Saya tak mau dianggap seolah-olah mengadu-adukan KY," kata Buyung.Buyung secara pribadi minta agar KY dan MA menenangkan situasi dan menghentikan sementara perseteruan di antara mereka agar bisa mencari solusi. "Jangan saling serang dululah antara KY dan MA. Kalau saling serang hanya tambah runyam," cetus Buyung.Robert Sudjasmin, 1 Februari lalu, mengadukan Mariana ke KY. Wakil Ketua MA itu, menurut Robert, telah menerima suap saat menangani perkara sengketa tanah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.Tanah itu diperebutkan Robert dan PT Summarecon. Dalam gugatannya, Robert kalah, baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.Di pengadilan negeri, kasus sengketa ditangani Susanti Adi Nugroho. Sedangkan di pengadilan tinggi, kasus ditangani Mariana. Selain Mariana, Robert juga melaporkan Susanti dengan tuduhan yang sama.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































