Baleg DPR Bicara Potensi RUU Pemilu Didrop dari Prolegnas Prioritas 2021

Baleg DPR Bicara Potensi RUU Pemilu Didrop dari Prolegnas Prioritas 2021

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 13:44 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang belum disahkan hingga saat ini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan 3 cara untuk menentukan nasib RUU Pemilu.

"Kita kan lagi menunggu Prolegnas disahkan, karena sudah terlanjur rapat kerja dengan Menkum HAM dan DPD. Nah, dalam rapat kerja itu RUU pemilu juga masuk. Kemudian Komisi II sudah mengirimkan ke Baleg. Namun, sampai hari ini kita belum harmonisasi, karena menunggu pengesahan prolegnas karena nggak ada yang boleh jalan sebelum Prolegnas disahkan," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Cara pertama yang dimaksud Supratman adalah dengan mengelar rapat kerja antara Baleg, pemerintah, dan DPD. Dalam rapat tersebut dibicarakan perihal RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, Prolegnas-nya nanti bisa dilakukan rapat kerja kembali dengan membubarkan RUU pemilu. Namun itu kan butuh waktu lagi, karena mesti rapat lagi," ungkap Supratman.

Cara kedua, Prolegnas Prioritas 2021 disahkan dengan catatan RUU Pemilu dikembalikan lagi ke Komisi II DPR. Ketiga, Baleg mengharmonisasi agar semua fraksi setuju revisi UU Pemilu dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Cara kedua Prolegnas disahkan dengan catatan mungkin Komisi II akan kita surati, apakah mau dilanjutkan atau tidak. Cara ketiga, Baleg mengharmonisasi. Tapi kelihatannya kemungkinan ada penolakan dari fraksi-fraksi. Itu cara yang bisa kita tempuh," ungkap Supratman.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Namun Supratman pesimistis cara ketiga berhasil. Dia memprediksi keputusan jika cara ketiga dilakukan, yakni menolak RUU Pemilu.

"Jadi kita ambil tetap melakukan harmonisasi. Dalam pengambilan keputusannya itu kemungkinan besar untuk tidak dilanjutkan," jelasnya.

Kemudian terkait kapan rapat paripurna pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 akan digelar dilakukan, Supratman menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dia mengungkapkan Bamus akan menggelar rapat siang ini.

"Itu Prolegnas urusan di Bamus. Hari ini akan ada rapat pengganti Bamus. Nanti akan ditanyakan karena kalau itu bukan wewenang di Baleg lagi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan oleh DPR. Apa penyebabnya? Apakah karena tarik-tarikan perihal revisi UU Pemilu?

Sayangnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas tidak menjawab secara tegas apakah tarik-tarikan perihal revisi UU Pemilu menjadi penyebab molornya pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.

"Ya mungkin juga (karena revisi UU Pemilu). Nanti akan ada rapat Bamus pukul 14.00 WIB. Nanti akan dikabarkan," sebut Supratman.

Halaman 2 dari 2
(eva/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads