Hakim Agung Adukan Ketua KY ke Mabes Polri
Jumat, 10 Feb 2006 16:31 WIB
Jakarta - Meski siap dialog, perseteruan Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY) tidak surut. Dua hakim agung mengadukan Ketua KY Busyro Muqoddas ke Mabes Polri. Busyro dituding melakukan pencemaran nama baik.Dua hakim agung yang mengadu ke Mabes Polri itu adalah Arifin A Tumpa dan Paulus Effendi Lotulung. Pengacara mereka, Indra Sahnun Lubis, mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (10/2/2006).Kedua hakim agung tidak terima nama mereka masuk dalam daftar 13 hakim agung bermasalah yang dibocorkan KY ke media massa. "Kami minta pertanggungjawaban dan akibat hukum dari apa yang dikatakan di media bahwa 13 hakim itu yang bermasalah," kata Indra.Indra menyesalkan pengumuman nama hakim agung bermasalah ke media oleh KY.Menurut Indra, Busyro bisa dijerat pasal 310, 311, dan 322 KUHP atas pencemaran nama baik.Indra menegaskan yang dilaporkan kliennya bukan KY secara institusi tapi Busyro secara individual."Ketua KY saya nilai tidak bermoral. Dia bekas advokat, dia harus bisa menilai apa yang dia ucapkan, apakah mencemarkan nama baik orang atau tidak," kata Indra.Selain gugatan pidana, masing-masing hakim agung juga akan melakukan gugatan perdata. Masing-masing hakim agung akan menggugat perdata sekitar Rp 2 miliar.Sebelumnya, Selasa 7 Februari, hakim agung Artidjo Alkostar melaporkan KY ke Polda Metro Jaya dengan tudingan serupa. Menyikapi hal itu, anggota KY Irawady Joenoes mengancam akan mengadukan balik Artidjo ke Mabes Polri.
(iy/)











































