Seorang narapidana (napi) di Lapas Gunung Sugih Lampung, Iwan Saputra (25), ditangkap Polda Riau. Iwan ditangkap atas kasus pemerasan seorang janda muda ratusan juta rupiah lewat video call sex (VCS).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi menyebut Iwan ditangkap pada Rabu (20/1/2021). Penangkapan setelah polisi menerima laporan korban, SI.
"Penangkapan ini setelah kami menerima laporan. Ada seorang wanita diperas oleh pria yang mengaku anggota Polri," terang Andri Sudarmadi kepada detikcom, Selasa (9/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerasan, lanjut Andri, dilakukan pelaku lewat video call. Pelaku meminta korban melakukan video call sex dan saat berlangsung pelaku merekam adegan tak senonoh tersebut.
"Ketika video call berlangsung, pelaku IS ini merekam layar atau screenshot. Rekaman itu kemudian dijadikan bahan sama pelaku untuk memeras korban, mengancam video akan disebar," kata Andri.
Dalam aksinya, Iwan meminta uang kepada korban Rp 13 juta dan sudah ditransfer ke rekening pelaku. Selanjutnya, tersangka Iwan kembali meminta uang Rp 150 juta kepada korban.
"Merasa terus diperas, korban melaporkan kejadian itu. Setelah kami dalami, ternyata pelaku adalah narapidana di Lapas Gunung Sugih. Dia membuat akun dan memasang profil anggota Polri," katanya.
Saat ditangkap di Lapas Gunung Sugih, tim Ditreskrimsus Polda Riau menemukan 3 smart phone. Sementara 1 SIM card ditemukan di dalam mulut pelaku saat dilakukan pemeriksaan.
Lihat juga video 'Aksi Oknum Polisi Sabhara di Bali Peras Turis Rp 1 Juta':