Jakarta -
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku hari ini. Ada beberapa aturan yang dikeluarkan, termasuk soal adanya zonasi di tingkat RT.
Aturan PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 3 tahun 2021. PPKM Mikro akan diterapkan mulai hari ini, 9 hingga 22 Februari 2021.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2), mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM Mikro tahap kedua. Safrizal mengatakan seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro harus mengikuti aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro. Jadi misal, kabupaten yg ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.
Hal terpenting dalam aturan PPKM Mikro adalah soal zonasi. Wilayah RT akan mendapat kriteria-kriteria dengan aturan-aturan yang berbeda sesuai dengan levelnya.
"PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut," demikian isi Diktum Kedua Inmendagri 3 Tahun 2021.
Termasuk soal zonasi, ada empat aturan yang perlu diperhatikan. Berikut aturan-aturannya:
WFO Menjadi 50 Persen
Aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.
"Pusat belanja mall, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegas Safrizal, Minggu (7/2).
Tonton video 'PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?':
[Gambas:Video 20detik]
Simak aturan soal zonasi di halaman selanjutnya..
Penerapan Zonasi RT dari Hijau Hingga Merah
Dalam instruksi Mendagri Soal PKM Mikro, terdapat pembagian zonasi RT. Aturan di setiap level zonasi pun berbeda sesuai dengan tingkatannya, dari hijau paling rendah ke merah paling parah.
Berikut pembagiannya:
Zona Hijau: 0 rumah dengan kasus Corona di 1 RT
Skenario:
- surveilans aktif
- seluruh suspek dites
- pemantauan rutin dan berkala
Zona Kuning: 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
Zona Oranye: 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
Zona Merah: Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario: pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan
RT Zona Merah Wajib Batasi Kegiatan Warga Sampai Jam 20.00
Ada pengetatan terhadap RT atau desa dengan kategori Zona Merah. RT atau desa yang masuk zona merah wajib membatasi aktivitas warganya hingga pukul 20.00.
"Kemudian juga menginventarisir keluar masuk warga dalam 1 RT. Karena di zona merah, begitu RTnya dinyatakan sebagai zona merah, maka keluar masuk warga dibatasi hanya sampai pukul 8 malam dan ini agar disosialisasikan kepada masyarakat. Jika sudah memasuki zona merah, maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi," kata Safrizal dalam jumpa pers yang disiarkan BNPB, Senin (8/2/2021).
Larangan berkerumun hingga mengadakan kegiatan sosial yang mengumpulkan orang banyak juga diterapkan pada desa atau RT yang berada di zona oranye dan zona merah. Posko Desa dan Kelurahan juga diminta aktif memerangi hoax soal COVID-19.
"Ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat, terutama pada zona-zona tertentu seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda segala macam itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa," katanya.
Tonton video 'Penjelasan Lengkap Pemerintah Tentang PPKM Mikro':
[Gambas:Video 20detik]
Aturan soal kapasitas dine-in hingga jadwal tutup mal di halaman selanjutnya.
Dine-in Dibatasi 50 persen, Jam Tutup Mal-Restoran Pukul 21.00.
Ada perubahan aturan jam buka mal atau pusat perbelanjaraan daripada aturan sebelumnya. Jam buka mal dan restoran hingga pukul 21.00, sementara dine in 50 persen. Padahal sebelumnya, dine in hanya 25 persen, dan mal tutup pukul 19.00-20.00.
Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021), beralasan sektor ritel, berdasarkan Google Mobility, minus atau turun 22 persen untuk mal dan minuman. Namun, masih ada pergerakan di level permukiman yang meningkat 7 persen.
Karena itu, Airlangga menyebut pemerintah mengambil kebijakan PPKM Mikro yang lebih fokus mengatur area permukiman.
"Pemerintah mengambil kebijakan yang mikro di mana pendekatannya di areal daripada permukiman ataupun tempat tinggal. Sehingga, tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena," ucap Airlangga.
"Dan pelaksanaan di sektor ritel, mal dan yang lain itu relatif protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat sehingga tentu yang kita jaga adalah di level mikro di mana kita mengelolanya di level yang mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali dalam pengendalian," jelas Airlangga.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini