Sudah Setahun Dibentuk, Hakim Ad Hoc PHI Belum Dilantik
Jumat, 10 Feb 2006 15:35 WIB
Jakarta - Meski sudah diresmikan sejak 14 Februari 2005, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga kini belum berfungsi. Kendalanya hanya satu, hakim ad hoc-nya belum dilantik Presiden SBY."Yang harus melantik kan Presiden, harus kita tunggu kan, sudah kita ajukan," kata Ketua MA Bagir Manan usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/2/2006).Bagir juga menyatakan, apabila pelantikan sudah dilaksanakan maka berbagai perangkat harus sudah disiapkan."Bila itu sudah dilaksanakan artinya sudah lengkap. Berbagai peraturan juga harus disiapkan karena ada peralihan-peralihan," katanya.Soal banyaknya kasus perburuhan yang belum terselesaikan, Bagir berkilah ada yang sudah diperiksa tapi ada juga yang belum. "Itu kan jumlahnya puluhan ribu," ungkap dia.14 Januari lalu, Bagir meresmikan PHI di 33 provinsi di seluruh Indonesia. PHI yang diatur dalam UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus di bawah pengadilan negeri di ibukota provinsi.Pengadilan itu disebut khusus bukan hanya karena yang menjadi objek peradilan adalah bidang khusus atau tertentu, yaitu hubungan industrial seperti penyelesaian sengketa dan perselisihan tenaga ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup susunan hakim majelis yang terdiri dari hakim biasa dan hakim ad hoc, dan cara-cara beracara yang khusus, misalnya tidak ada upaya hukum banding dan penjadwalan waktu penyelesaian perkara.Sebelumnya di Indonesia sudah ada sejumlah pengadilan khusus selain pengadilan biasa, yaitu pengadilan khusus niaga, pengadilan khusus hak asasi manusia, pengadilan khusus tindak pidana korupsi, dan pengadilan khusus anak. Selain itu, sekarang juga sedang disiapkan pengadilan khusus perikanan.Selama ini penyelesaian sengketa dan perselisihan tenaga ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Penyelesaian Persengketaan Perburuhan (P4) dan pengadilan biasa.
(umi/)











































