Hakim: Pinangki Tak Dapat Buktikan Asal Uang Peninggalan Almarhum Suami

Hakim: Pinangki Tak Dapat Buktikan Asal Uang Peninggalan Almarhum Suami

Zunita Putri - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 21:39 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Pinangki (Reno Esnir/Antara)
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari di beberapa kali persidangan mengaku gaya hidup mewahnya disokong dari uang peninggalan almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo. Majelis hakim menilai pengakuan Pinangki itu hanya alasan mengada-ada.

"Menimbang dapat disimpulkan perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam hal mengalihkan, dan mentransfer membayarkan dalam hal membeli mobil X-5, membayar dokter AS, home care dan membayar kartu kredit semuanya dapat dikategorikan menyembunyikan hasil tipikor. Selain itu, sumber mata uang cash yang ditukarkan menjadi mata uang rupiah di money changer lalu dibelanjakan oleh terdakwa yang disebut berasal dari simpanan almarhum suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan," ujar hakim anggota Agus Salim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Hakim mengatakan dilihat dari LHKPN Pinangki tidak terbukti bahwa dia memiliki uang simpanan dari almarhum suaminya. Hakim meyakini Pinangki mendapat uang memenuhi gaya hidup mewahnya dari tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disamping itu uang sampingan suami terdakwa tidak dilaporkan dalam LHKPN pada tahun 2018, hal ini membuktikan terdakwa sengaja sembunyikan asal usul harta kekayaan dari tipikor," papar hakim.

Menurut hakim, fatal jika Pinangki selaku seorang jaksa penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaan ke LHKPN. Oleh karena itu, hakim menyebut pengakuan Pinangki soal uang peninggalan almarhum suami pertama adalah kebohongan.

ADVERTISEMENT

"Sebagai penyelenggara negara terdakwa tidak melaporkan uang yang katanya pemberian almarhum suami Djoko Budihardjo terutama mata uang asing, baik di LHKPN 2008 maupun 2018 dengan alasan pelaporan dilakukan terburu-buru karena mengejar persyaratan kenaikan pangkat, jelas alasan mengada-ada. Karena LHKPN persyaratan wajib bagi penyelenggara negara untuk mengukur harta kekayaannya, dan mengukur integritas sebagai abdi masyarakat, dan abdi negara," tegas hakim Ig Eko Purwanto.

Diketahui dalam sidang ini Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads