Sebanyak enam anggota Polresta Balikpapan dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam tewasnya Herman. Saat ini, mereka masih diperiksa oleh Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Perlu kami sampaikan, bahwa 6 orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kaltim. Ini bukti bahwa Polri dalam hal ini benar-benar tegas menyikapi kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Adapun enam orang terduga pelanggar itu berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR. Propam Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh keenam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Ade mengatakan Polda Kaltim secara tegas tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri.
Selain itu, Ade membeberkan bahwa Bidang Propam Polda Kaltim telah memeriksa 7 saksi yang di antaranya termasuk anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan pihak keluarga korban. Ade juga mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga Herman atas kejadian ini.
Diketahui, Herman, yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan, meninggal dengan luka di sekujur tubuh setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kematian Herman seperti yang dijelaskan di atas disampaikan LBH Samarinda seperti dalam keterangan pers mereka yang dikutip Minggu (7/2). LBH Samarinda menyebut peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2020 malam, ketika Herman, yang disebut sedang berada di rumah, kemudian didatangi orang tidak dikenal.