Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro akan berlaku mulai 9 Februari 2021. PPKM Mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 3 Tahun 2021.
Adapun PPKM Mikro ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat hingga skala mikro atau di lingkungan desa serta RT/RW. Terdapat pembagian zonasi di tingkat RT/RW pada penerapan PPKM Mikro berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendagri guna mengatur klasifikasi transmisi serta skenario pengendaliannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan ada beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah dalam pembatasan di tingkat mikro, termasuk meningkatkan pelaksanaan 3T, yaitu Testing, Tracing, dan Treatment. Dalam penerapan testing, warga akan mendapatkan fasilitas swab antigen gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan risiko di tingkat RT tentunya didorong untuk pengendalian kasus dalam pelaksanaan testing, tracing, dan treatment. Untuk itu, pelaksanaan daripada 3T yaitu testing dilaksanakan swab antigen secara gratis yang akan disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan, disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," jelas Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM Mikro, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk tracing akan dilakukan secara intensif di desa dengan menggunakan tracer dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes.
Sementara itu, untuk treatment, kata Airlangga, pelaksanaan perawatan isolasi mandiri, isolasi terpusat, serta perawatan di fasilitas kesehatan akan dikoordinasikan oleh pos jaga di wilayah desa/kelurahan.
Ia pun mengungkap penerapan PPKM Mikro akan disertai dengan pemberian bantuan serta kebutuhan dasar, seperti beras, yang akan dilakukan oleh pihak Polri serta TNI.
"Kemudian akan diberikan bantuan masker sesuai dengan standar, standarnya adalah washable atau yang bisa dicuci. Ini akan disediakan oleh Kementerian perindustrian dan Kementerian BUMN," terangnya.
Sebagai informasi, penerapan PPKM Mikro akan berlangsung pada 9 hingga 22 Februari 2021. Adapun penerapannya mencakup pada 7 provinsi di wilayah Jawa-Bali. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Saksikan juga 'Penjelasan Lengkap Pemerintah Tentang PPKM Mikro':