Kerap Freestyle di Jalanan Makassar-Resahkan Pengendara, 10 Remaja Ditangkap

Kerap Freestyle di Jalanan Makassar-Resahkan Pengendara, 10 Remaja Ditangkap

Ibnu Munsir - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 17:06 WIB
Viral Pemotor Ugal-ugalan di Jalanan Makassar
Pemotor ugal-ugalan freestyle di jalanan Makassar (Dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi menangkap 10 remaja di Kota Makassar karena kerap ugal-ugalan dengan melakukan aksi freestyle di jalanan dan meresahkan pengendara. Polisi juga masih mengejar pelaku freestyle lainnya yang videonya banyak beredar di media sosial.

"Kalau untuk freestyle sendiri itu kurang-lebih 10 remaja yang sudah diamankan untuk saat ini. Jadi yang baru-baru terjadi ini kita masih dalam penyidikan, kita komunikasikan dengan Polsek setempat," kata Kepala Bagian Ops Satlantas Polrestabes Makassar AKP Emy Hartati saat dimintai konfirmasi, Senin (8/1/2021).

Emy menjelaskan pihaknya sudah sering melakukan patroli gabungan untuk mencari pemotor yang kerap ugal-ugalan di jalan hingga mengganggu dan membahayakan pengendara lain. Pemotor itu melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat dan pada jam tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah banyak ataupun sebelum ada freestyle kita sudah melakukan patroli bahkan di jam-jam rawan di malam hari, Polsek juga sudah bergabung, kita semua kita patroli. Namun demikian kita lebih giat lagi karena terlihat yang freestyle itu bukan waktu, bukan hanya ini jadi dia tidak mengenal waktu, jadi bervariasi antara yang sore ada yang malam," jelasnya.

Polisi juga telah menerapkan sanksi bagi para pengendara yang ugal-ugalan di jalan. Mereka yang kedapatan diberikan tilang dan kurungan kendaraan selama 2 bulan lamanya. Sementara pengendara di bawah umur dipanggil orang tuanya untuk membuat pernyataan.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk yang freestyle yang marak kita akan kenakan di pasal 283 yaitu mengemudi kendaraan dengan tidak wajar, di batas kewajaran itu akan kita kenakan Pasal itu kemudian diskresinya nanti kita panggil orang tuanya. Kemudian kita akan memberikan tindakan tilang dan kemungkinan besar akan kita kurung kendaraannya selama dua sampai tiga bulan," terangnya.

Emy mencatat para pelanggar lalu lintas selama 2020 mengalami kenaikan drastis. Mereka juga didominasi pelanggaran seperti ugal-ugalan di jalan hingga melakukan aksi freestyle.

"Namun untuk data 2021 itu jadi freestyle itu bukan hanya itu, tapi dia masuk dalam kategori terjadi selama kurun waktu 2020 itu 571 kendaraannya diamankan roda dua, sementara untuk 2019 itu sekitar 219 unik yang diamankan khusus untuk balap liar," tutupnya.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads