Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian COVID-19.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedi Prasetyo langsung bergerak dan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual. Pada kesempatan tersebut, Dedi meminta agar jajaran Kapolres dapat berkoordinasi dengan unsur Forkopimda kabupaten secara kontinu untuk membahas mengenai implementasi dari instruksi Mendagri, sehingga diperoleh hasil yang maksimal.
"Semoga dengan koordinasi yang dilakukan secara berkesinambungan antarunsur Forkopimda yang ada di kabupaten dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah" terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Wakapolda Brigjen Pol. Suryanbodo Asmoro juga menekankan pentingnya mapping informasi terkait radikalisme kepada para Bhabinkamtibmas. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menanggulangi kelompok-kelompok yang ingin memecah belah NKRI.
Untuk diketahui, dalam rapat virtual tersebut hadir pula Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro, pejabat utama Polda Kalteng, Katim Surveillance Densus 88 Satwil Kalteng Ipda Indra Silaban yang mewakili Densus 88 antiteror Mabes Polri serta Kapolres jajaran, Forkopimda Kabupaten dan Bhabinkamtibmas secara virtual.
(mul/mpr)