Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap terkait kasus narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Selatan bersama dua orang temannya. Dua orang yang diamankan bersama Ridho Rhoma berstatus sebagai saksi.
"Untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga kita jadikan saksi. Masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma bersama dua rekannya telah menjalani tes urine. Hasilnya, hanya Ridho Rhoma yang positif narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MR atau RR hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ujar Yusri.
Polisi menyita barang bukti ekstasi dari Ridho Rhoma. Esktasi itu ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma.
"Dengan barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," jelasnya,
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2) di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Ridho Rhoma ditangkap usai transaksi narkoba di apartemen tersebut. Saat ini polisi masih memburu pemasok narkoba ke Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma ditangkap untuk kedua kalinya di kasus narkoba. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama ini pun meminta maaf.
"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma dalam jumpa pers.