Pinangki Sirna Malasari menghadiri langsung sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pinangki mengaku sehat dan siap mendengarkan vonis hakim.
"Alhamdulillah sehat Yang Mulia," ujar Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (8/2/2021).
Pantauan detikcom di lokasi, persidangan Pinangki dimulai pukul 11.20 WIB. Koordinator MAKI Boyamin Saiman terlihat menghadiri sidang vonis Pinangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini majelis hakim mulai membacakan identitas Pinangki. Kemudian, hakim akan membacakan pertimbangan putusannya.
Diketahui dalam kasus ini, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
Jaksa juga meyakini Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.
Selain itu, Pinangki disebut jaksa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA. Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat untuk menyuap sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.
(zap/isa)