Mahkamah Agung (MA) mengalihkan persidangan sengketa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Hal itu dilakukan pasca lahirnya UU Cipta Kerja.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.
"Dengan demikian kewenangan memeriksa dan mengadili keberatan terhadap putusan KPPU dialihkan dari Pengadilan Negeri (PN) kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin yang dikutip dari SE Nomor 1/2021, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga. Namun sambil menunggu Perubahan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019, MA membuat kebijakan teknis:
1. PN tidak lagi menerima keberatan terhadap putusan KPPU sejak 2 Februari 2021.
2. PN yang telah menerima keberatan sebelum 2 Februari 2021, tetap menyelesaikan pemeriksaan dan mengadili perkara keberatan tersebut.
3. Pengadilan Niaga sesuai kewenangan yang diberikan UU untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara keberatan terhadap putusan KPPU terhitung sejak 2 Februari 2021.
4. Kecuali ditentukan lain oleh UU Nomor 11 Tahun 2021, tata cara keberatan putusan KPPU dilaksanakan sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, selama ini sengketa pengusaha vs KPPU bisa diadili di seluruh PN sesuai lokasi sengketa/pengusaha. Dengan adanya UU Cipta Kerja itu, maka hanya diadili di Pengadilan Niaga. Di Indonesia, pengadilan niaga hanya ada di kota-kota besar. Di Jakarta, hanya ada di PN Jakpus.
(asp/mae)