Nakes PNS Aceh Bakal Disanksi Bila Tolak Divaksin, Tenaga Kontrak Dipecat

Nakes PNS Aceh Bakal Disanksi Bila Tolak Divaksin, Tenaga Kontrak Dipecat

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 10:53 WIB
Gubernur Aceh Nova Iriansyah disuntik vaksin Corona (Agus Setyadi-detikcom)
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat vaksinasi Corona (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi bagi tenaga kesehatan (nakes) Pemerintah Aceh tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona. PNS yang menolak divaksinasi COVID-19 bakal diberi sanksi dan tenaga kontrak akan dipecat.

Dilihat detikcom, Senin (8/2/2021), dalam instruksi bernomor 02/INSTR/2021, Nova mewajibkan tenaga kesehatan Pemerintah Aceh yang memenuhi syarat untuk menjalani penyuntikan vaksin. Nakes dimaksud ialah PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.

"Bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi COVID-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Nova dalam instruksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada poin selanjutnya, Nova meminta tenaga kontrak yang tidak mau divaksinasi untuk meneken surat pernyataan. Mereka akan diberhentikan sebagai tenaga kontak.

Surat pernyataan tidak bersedia divaksin COVID-19 dilampirkan dalam instruksi tersebut. Nova meneken instruksi itu pada Jumat (5/2) lalu.

ADVERTISEMENT

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Nova baru mewajibkan vaksin bagi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh saja. Untuk pegawai dan tenaga kontrak di kabupaten/kota mengikuti aturan bupati/wali kota.

"Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua, dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh untuk menyukseskannya," kata Iswanto dalam keterangannya.

Iswanto menjelaskan, instruksi Nova tersebut didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.

Berdasarkan pemantauan vaksinasi di empat rumah sakit milik Pemerintah Aceh, kata Iswanto, tenaga kesehatan antusias menerima vaksin. Empat rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa, serta Rumah Sakit Jiwa.

"Kami yakin para tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit kabupaten dan kota akan menyukseskan program vaksinasi tersebut," ujarnya.

(agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads