Kendaraan Dilarang Melintas Kota Tua Hari Ini, Begini Pengalihan Rutenya

Kendaraan Dilarang Melintas Kota Tua Hari Ini, Begini Pengalihan Rutenya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 04:59 WIB
Kawasan Kota Tua Jakarta ditutup tanggal 24-25 Desember dan 31 Desember-1 Januari 2021
Ilustrasi Kawasan Kota Tua Jakarta. ( Foto: KARIN NUR SECHA/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi menjadikan Kawasan Wisata Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Per hari ini, kendaraan bermotor dilarang melintas di sekitar kawasan tersebut.

Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur. Penerapan LEZ meliputi Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Selama 24 jam, kendaraan bermotor dilarang melintas di sekitar.

Para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan ini bisa memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus TransJakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin mengatakan penerapan Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Wisata Kota Tua ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Rencana mulai jam 10," kata Syafrin, kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

ADVERTISEMENT

Pengguna kendaraan bermotor pribadi bisa memanfaatkan fasilitas parkir Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

Dishub DKI dalam akun instagram resminya menerangkan sejumlah rute yang dialihkan. Area tersebut hanya memperbolehkan pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum dan kendaraan berstiker khusus.

Dikatakan juga lalu lintas arah Jalan Kemukus ditutup dikecualikan bagi kendaraan yang beraktivitas di Jalan Kampung Bandan. Kendaraan berstiker pengecualian hanya dibolehkan masuk area LEZ melalui Jalan Kalibesar Barat dan Jalan Kunir Sisi Selatan.

Syafrin sebelumnya mengatakan kegiatan pemasokan logistik akan dipusatkan di Jl Kalibesar Timur sisi selatan.

"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," terang Syafrin, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/2/2021).

"Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain," tuturnya.

Simak juga video 'Curhat Pilu Seniman Karakter Kota Tua Jakarta yang Kini Sepi Job':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads