Komnas HAM Periksa Korban Kekerasan Ahmadiyah di Lombok
Jumat, 10 Feb 2006 13:26 WIB
Jakarta -
Kasus pembakaran rumah warga Ahmadiyah di Lombok Barat, NTB, kini ditangani Komnas HAM. Sebanyak 5 korban kekerasan itu dimintai keterangan oleh Komnas.Korban kekerasan didampingi Humas Ahmadiyah Mubarik Ahmad yang tiba di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (10/2/2006) pukul 09.15 WIB. Rombongan ditemui Komisioner atas Keyakinan Politik Komnas HAM MM Billah.Menurut Mubarik, kekerasan terhadap Ahmadiyah terjadi akibat keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Ahmadiyah. Fatwa MUI telah dijadikan pijakan pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang Ahmadiyah."Fatwa MUI telah dijadikan pembenaran oleh orang-orang yang melakukan perbuatan anarki terhadap Ahmadiyah," kata Mubarik.Ahmadiyah menilai tindakan pemda mengeluarkan SKB telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU itu menyatakan, urusan keagamaan merupakan urusan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.Ahmadiyah berharap pemerintah bisa betul-betul menegakkan hukum dan kembali pada konstitusi.Sementara itu MM Billah mengatakan, dari keterangan saksi dan korban yang diperiksa, Komnas menemukan kekerasan terhadap Ahmadiyah dilakukan berdasarkan fatwa MUI.Temuan itu akan dilaporkan ke sidang paripurna Komnas HAM. Dalam paripurna itu akan diputuskan apakah kasus Ahmadiyah termasuk pelanggaran berat HAM atau tidak.Setelah ada putusan, termasuk pelanggaran berat HAM, selanjutnya dibentuk tim penyelidikan pro yustisia. Hasil penyelidikan akan dianalisis dan disimpulkan untuk disampaikan ke Kejagung.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































