SBY Diminta Keluarkan Keppres Cabut SK Gubernur Lampung
Jumat, 10 Feb 2006 13:04 WIB
Jakarta - DPRD Lampung menagih janji pemerintah untuk menyelesaikan konflik kepemimpinan di Lampung. Presiden SBY pun diminta segera mengeluarkan keppres pencabutan SK pengangkatan Sjahroeddin ZP sebagai gubernur Lampung.Demikian disampaikan Ketua DPRD Lampung Indra Karyadi sebelum bertemu dengan Mendagri M Ma'ruf di Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2006).Turut hadir Wakil Ketua DPRD Lampung Ahmad Junaedi Aluli dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Toto Herwantoko.Dijelaskan dia, kedatangannya untuk menanyakan dua hal kepada Mendagri, yakni meminta agar APBD Provinsi Lampung tidak disahkan karena tidak memenuhi koridor DPRD. "Itu sudah ditindaklanjuti Mendagri lewat surat," kata Indra.Selain itu, menurut dia, pihaknya akan menanyakan tindak lanjut pertemuan 3 pimpinan dewan dan 6 pimpinan fraksi dengan SBY yang dihadiri Menko Kesra, Menko Polhukam, dan Mendagri. Dalam pertemuan tersebut, SBY berjanji akan menyelesaikan konflik Lampung pada Januari 2006."Karena ini sudah pertengahan Februari, saya ingin menanyakan realisasi penegasan SBY dulu," ujarnya.Lebih lanjut, Indra mengaku telah menerima surat dari MA tertanggal 8 Februari 2006 nomor KMA/043/II/2006. Surat tersebut berisi, pengesahan pengangkatan Sjahroedin ZP sebagai gubernur Lampung masa jabatan 2004-2009 tidak tercantum dalam putusan MA A Quo.Pasalnya, dalam gugatannya tidak dimintakan pembatalan atau pencabutan oleh pihak penggugat, yaitu M Alzier, karena pada waktu pengesahan gugatan, putusan presiden belum terbit, dan juga untuk menghindari putusan ultra petita atau putusan yang melebihi dari yang diminta.Selain itu, dari segi hukum administrsi negara tidak dengan sendirinya atau otomatis keputusan presiden menjadi batal, kecuali ditempuh salah satu upaya, yaitu gugatan pembatalan keppres A Quo diajukan ke pengadilan dan keppres pencabutan.Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Ahmad Junaedi Aluli. "Dengan surat ini, presiden harus segera mengeluarkan keppres pencabutan SK pengangkatan Sjahroedin. Tetapi DPRD tidak mau terlalu mendikte pemerintah pusat," kata Ahmad.
(aan/)











































