Memukul Saksi, Ajudan Bupati Rohul Ditahan

Memukul Saksi, Ajudan Bupati Rohul Ditahan

- detikNews
Jumat, 10 Feb 2006 12:58 WIB
Pekanbaru - Ajudan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Riau Ramlan Zas berinisial Hus, memukul saksi dalam kasus pembakaran kantor KPUD Rohul. Perbuatan ajudan anggota Polres Rohul berpangkat Aiptu itu membuat marah Kapolda Riau Brigjen Ito Sumardi. Perbuatan itu dinilai telah mencoreng korps kepolisian. Atas perbuatan itu, kini anggota Polres Rohul itu ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Memang benar ada anggota polisi memukul saksi dalam kasus pembakaran kantor KPUD. Saya sudah perintahkan Kapolres setempat untuk melakukan penahanan terhadap anggota kita," kata Kapolda Riau kepada wartawan di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Jumat (10/2/2006). Selain menahan, Kapolda juga meminta agar tugasnya sebagai ajudan Bupati Rohul dicopot. Hal itu terpaksa dilakukan karena Hus diangap telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian serta melanggar hukum. "Saya juga beri teguran keras pada Kapolres setempat atas kejadian tersebut. Padahal ajudan bupati itu tidak ada sangkut pautnya atas peristiwa kebakaran tersebut. Jangan mentang-mentang dia ajudan bupati, lantas seenaknya mukulin saksi," kata Kapolda Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pemukulan ini terjadi ketika dua orang saksi pembakaran kantor KPUD Rohul menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pada Rabu (8/2/2006). Saksi itu adalah H Marlis, ketua Koalisi Rokan Hulu Sukses. Waktu itu saksi dimintai keterangan tim penyidik atas terjadi kebakaran kantor tersebut. Saat pemeriksaan inilah, ajudan Bupati Rohul memasuki ruang pemeriksaan. Tanpa sebab yang jelas, sang ajudan ini lantas memberikan bogem mentah ke wajah saksi. Atas tindakan brutal ini, tim penyidik sempat melarai tindakan ajudan tersebut. Kapolda Riau berjanji, kasus pemukulan ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, setelah usai pemeriksaan di Mapolres Rohul, ajudan ini akan dibawa ke Mapolda Riau. "Nanti anggota polres Rohul itu akan kita bawa ke Mapolda Riau. Dari sana, akan kita ajukan ke pengadilan. Jadi saya tidak main-main dalam masalah ini," kata Kapolda. Sampai saat ini pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka bernama Amir Syarifuddin, ketua PNI Marhaen, sebagai pelaku pembakar Kantor KPUD Rohul. Kendati tersangka mengakui perbuatannya, namun pihak kepolisian tetap akan mengusut kemungkinan ada keterkaitan pihak-pihak lainnya. "Kita akan mengusut siapa di belakang tersangka ini," kata Kapolda. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads