Gunakan Gas Air Mata, Polisi Bubarkan Balap Liar yang Tutup Jalan di Makassar

Gunakan Gas Air Mata, Polisi Bubarkan Balap Liar yang Tutup Jalan di Makassar

Reinhard Soplantila - detikNews
Minggu, 07 Feb 2021 05:20 WIB
Tim Penikam Polrestabes Makassar, Sulsel, membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh ratusan kendaraan di jalan Andi Pangeran Pettarani.
Tim Penikam Polrestabes Makassar, Sulsel, membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh ratusan kendaraan di jalan Andi Pangeran Pettarani. Foto: Dok. Istimewa
Makassar -

Tim Penikam Polrestabes Makassar, Sulsel, membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh ratusan kendaraan di Jalan Andi Pangeran Pettarani. Aksi tersebut terpaksa dibubarkan lantaran para pelaku menutup jalanan raya dan dianggap meresahkan masyarakat.

"Tim Penikam Polrestabes Makassar membubarkan balap liar yang berada di Jalan Pettarani Makassar, di mana balap liar tersebut sangat meresahkan warga baik pengguna jalan karena sebagian badan jalan yang tertutup karena aksi balap liar tersebut," ujar Danru 2 Penikam Polrestabes Makassar, Bripka Amal, pada Minggu (7/2/2021).

Anggota yang berada di TKP langsung membagi kelompok menjadi dua bagian untuk mengepung para pembalap liar. Hal ini dilakukan lantaran jumlah pelaku yang sangat besar dan anggota berusaha menjaring beberapa diantara pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Namun karena para pembalap liar yang mengetahui kedatangan anggota di lokasi langsung kabur dan kalang kabut berusaha untuk tidak ditangkap polisi. Anggota pun terpaksa harus melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurai massa

"Jadi sampai di lokasi kami langsung membubarkan dan kami juga melepaskan tembakan gas air mata untuk meredam aksi tersebut," kata Amal.

Dalam operasi kali ini, polisi pun menangkap sejumlah pemuda yang diduga ikut serta dalam balap liar. Polisi juga menyita sejumlah kendaraan motor dan mobil yang berada di TKP.

"Jumlah kendaraan yang diamankan motor ada sekitar 8 dan mobil 1 unit," tutur Amal.

Untuk proses hukum, selanjutnya para pemuda yang ditangkap beserta kendaraan yang disita langsung diserahkan ke Unit Lantas Polsek Rappocini. Jika terbukti bersalah, para pemuda yang dijaring akan dikenakan sangsi tilang kendaraan selama tiga bulan

Simak juga video 'Viral Pemotor Freestyle Ugal-ugalan di Makassar, Polisi Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads