Polri Akan Tindaklanjuti Laporan LABH ke Propam Terhadap Kapolres Jakbar

Polri Akan Tindaklanjuti Laporan LABH ke Propam Terhadap Kapolres Jakbar

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 07 Feb 2021 00:11 WIB
Konpers Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri
Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Polri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan masuk yang telah diterima. Termasuk laporan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Jarji Zaidan terhadap Kapolres Jakarta Barat Ady Wibowo ke Divisi Propam Polri terkait pemagaran batas tanah yang berstatus sengketa.

"Jika laporan telah diterima, dan pastinya Propam secara profesional akan menindak lanjutnya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021).

Laporan tersebut bernomor: SPSP2/356/II/2021/Bagyanduan. Laporan diterima Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis, (4/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

LABH menilai Ady tidak memiliki profesionalitas karena dianggap telah mendukung upaya penguasaan lahan yang sedang berstatus sengketa. Lahan itu berada di samping Gereja Kristus Yesus di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

"Kita menilai bahwasannya dari pihak Kapolres mendukung terhadap upaya-upaya penguasaan fisik lahan dan penguasaan fisik yang pertama dan pemagaran terhadap lahan, sedangkan lahan ini masih status sengketa. Jadi kita menilai ini tidak ada profesionalitas dari pak Kapolres khususnya yang memegang monitor dari semuannya," kata Jarji Zaidan selaku perwakilan LBH yang melaporkan ke Propam Polri, saat dihubungi.

"Dalam hal ini pihak Pieter Handoko difasilitasi Kapolres melakukan pemagaran dan penguasaan fisik di tanah terkait," sambungnya.

Ady pun angkat suara perihal laporan tersebut. Dia membenarkan pihaknya telah melakukan pemagaran berdasarkan dengan fakta hukum.

Lihat juga video 'Diduga Ikut Berdugem, Kasat Narkoba Pematangsiantar Diperiksa Propam':

[Gambas:Video 20detik]



Lihat berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Proses pemagaran memang benar kita lakukan karena berdasar dari fakta hukum di lapangan yang telah kita pelajari bahwa yang melakukan pemagaran adalah pemilik dari sertifikat. Artinya tidak ada pembatalan sertifikat," kata Ady saat dihubungi detikcom.

Menurut Ady, pemagaran itu dilakukan oleh pemilik sertifikat tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik (SHM) nomor 17521 dan masih berlaku hingga saat ini. Dia menyebut jajarannya hanya bertugas dalam pengamanan di lokasi.

Selain itu, Ady mengetahui pihak penggugat dari persengketaan tanah tersebut telah melayangkan gugatan ke PTUN. Namun, dia menyebut gugatan tersebut telah ditolak oleh PTUN.

"Memang dalam case ini yang saya tahu, waktu itu ada gugatan PTUN yang diajukan dan hasil daripada sidang PTUN itu menolak gugatan yang diajukan oleh para penggugat. Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat," terang Ady.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads