Video wanita di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menggelar demonstrasi meminta suaminya yang diduga melakukan pencabulan ditahan viral. Pengacara kondang Hotman Paris ikut mengomentari kasus itu.
Dilihat detikcom, Sabtu (6/2/2021), dalam video itu terlihat ada empat orang yang melakukan demo. Lokasi demo terlihat berada di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Tidak dijelaskan kapan demo itu dilakukan. Dalam video tersebut terlihat wanita itu meminta suaminya, yang sudah dituntut oleh jaksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, segera ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa penuntut umum hanya menuntut 9 tahun dan pelaku sampai hari ini tidak ditahan. Kami ingin pelaku ditahan hari ini juga, pelaku bebas berkeliaran, anak saya takut karena pelaku ingin menculik anak saya. Kami ketakutan. Kami selalu berpindah-pindah rumah, supaya pelaku tidak tahu kami tinggal di mana," kata wanita dalam video.
Wanita tersebut kemudian meminta agar tuntutan jaksa kepada suaminya itu lebih tinggi. Dia meminta agar suaminya dituntut minimal 10 tahun.
Di dalam video juga ada terdapat keterangan dari perwakilan Kejari Sergai, Jenda. Dia mengatakan suami wanita tersebut adalah J, yang berstatus tahanan kota karena kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Setelah video itu viral, Hotman Paris ikut memberi komentar. Dia menyampaikan permintaan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah agar menahan pelaku.
"Tolong Bapak diperhatikan, karena sudah ratusan warga dari seluruh Indonesia minta tolong sama Hotman. Dan aku tidak bisa berbuat apa-apa, ini wewenang pengadilan. Mohon dicek benar-tidak orang ini tidak ditahan," kata Hotman Paris.
Perkara dugaan pencabulan yang diduga dilakukan J ini terdaftar di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah. Di dalam SIPP PN Sei Rampah tertulis sidang tuntutan terhadap J sudah digelar pada 17 Desember 2020.
J dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. J dituntut melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan kota dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian poin tuntutan tersebut.