Insentif tenaga kesehatan di Bali belum dibayar sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini, pembayaran insentif tersebut baru sampai Agustus 2020.
"Insentif tenaga kesehatan memang yang tahun 2020 baru terbayar sampai Agustus. Ini saya tidak tahu kendalanya gimana, karena kan insentifnya dari pusat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya di Denpasar, Sabtu (6/2/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang berjuang sebagai garda terdepan menangani pandemi COVID-19. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Kepmenkes ini kemudian diubah menjadi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam regulasi itu, besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta/OB untuk dokter spesialis, dokter umum dan gigi Rp 10 juta/OB, bidan dan perawat Rp 7,5 juta/OB, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta/OB.
Selain kepada tenaga kesehatan, insentif diberikan kepada tenaga nonkesehatan di Bali yang turut berjuang menangani pandemi COVID-19. Bedanya, insentif tenaga kesehatan berasal dari pemerintah pusat, sedangkan insentif tenaga nonkesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.
"Tapi insentif yang nonkesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi semua sudah lunas 100 persen. Sekarang tinggal insentif nakes sisa 2020 (dari pusat) yang mulai September belum dibayar," kata Suarjaya.
Mengenai hal ini, Suarjaya mengaku sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat. Dirinya mengaku sudah menerima surat dari Kemenkes RI untuk menghitung lagi insentif tenaga kesehatan yang belum terbayar. Pihaknya telah mengusulkan lagi insentif tenaga kesehatan yang belum terbayar tersebut.
Suarjaya berharap pengusulan insentif tenaga medis pada 2020 yang belum lunas ini nantinya tidak ada permasalahan lagi. Dengan begitu, keterlambatan pembayaran ini nantinya akan bisa dibayarkan pada tahun ini.
"Ini kita usulkan lagi. Nah, mudah-mudahan tidak ada masalah sehingga bisa terbayar pada 2021," harap Suarjaya.
Lihat Video: IDI Ungkap Insentif Nakes Luar Jakarta Tak Lancar