Beredar pesan berantai atau broadcast message yang menyebut DKI Jakarta akan lockdown total pada 12 hingga 15 Februari 2021. Polri memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoax.
"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Isi pesan berantai itu menuliskan kalau penguncian total Jakarta diutuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pesan tersebut juga mengimbau masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan dan polisi akan menangkap masyarakat yang berkeliaran di luar rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menegaskan pesan itu merupakan hoax dan bersifat menghasut.
"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah," jelasnya.
Argo menyampaikan informasi hoax tersebut bisa membuat opini yang negatif bagi publik. Sehingga menurutnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoax. Dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima pelaku penyebar hoax.
"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," tuturnya.
(eva/eva)